Peraturan Pemerintah Amanat UU 6/2018, yang belum Lengkap Diterbitkan

Dr. Chazali H. Situmorang, APT, M.Sc. (ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh : Dr.Chazali H. Situmorang, APT, M.Sc

Pemerhati Kebijakan Publik, Dosen FISIP UNAS

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

 

Dalam kesempatan mengajar mata kuliah Implementasi Kebijakan Publik kepada mahasiswa, dalam menjelaskan peraturan perundang-undangan sebagai salah satu produk kebijakan publik, saya sering mengilustrasikan dengan kehidupan nyata di sekeliling kita.

Dengan demikian, dirasakan bahwa berbagai kebijakan pemerintah yang merupakan kebijakan publik, sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan masyarakat di ruang publik. Maka itu prinsip kemanusiaan, keadilan, persamaan hak, dan non diskriminatif sering dijadikan asas setiap produk peraturan perundang-undangan yang diterbitkan.

Demikian juga dengan ilustrasi jika kita umpamakan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, adalah seorang ibu yang hamil dan hasil USG, kembar lima. Artinya kelima bayi tersebut punya hak yang sama untuk lahir kedunia jika sudah waktunya. Tinggal disesuaikan dengan urutan pertama, kedua  dan seterusnya.

Dalam suatu UU, sebagai suatu produk hukum, dalam rangka pemerintah melaksanakan fungsi pelayanan publik, jika tidak mungkin terlalu detail diatur, maka pada norma hukumnya ada sering disebutkan diatur lebih lanjut dengan PP, Perpres bahkan Peraturan Menteri yang mendapatkan mandat untuk melaksanakan UU dimaksud.

Oleh karena itu, seperti bayi dalam kandungan tadi, apalagi bayi kembar, sangat langka atau terasa aneh jika bayi kembar  hanya satu bayi yang lahir, sisanya (kembarannya) masih di dalam rahim, dan tidak jelas kapan akan lahir. Kita tidak bisa membayangkan apa yang terjadi?.

Kontruksi seperti itulah yang terjadi dalam melahirkan PP sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 tahun 2018. UU itu jelas dalam normanya mengharuskan ada 5 PP yang dihasilkan sebagai bentuk penjabaran dari substansi UU yang tercantum dalam pasal terkait.

Kelima PP dimaksud, ada pada Pasal 10, 11, 14, 48, dan pasal 60. Tetapi saat ini pemerintah baru menerbitkan PP terkait dengan Kriteria dan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (pasal 60).

Itupun, tidak keseluruhan norma pasal 60 yang dijadikan PP. Dari dua dimensi kedaruratan  yaitu Karantina (rumah, wilayah dan rumah sakit), serta PSBB, hanya PSBB yang diterbitkan PP nya, sedangkan perintahnya adalah satu kesatuan yaitu Karantina dan PSBB.  Di sini sudah ada kerancuan dalam implementasi kebijakan publik, dalam bentuk produk hukum yang tidak utuh dan konsisten.

Dengan kata lain, dalam pasal 60, tidak ada ketentuan untuk memisahkan PSBB sebagai produk PP tersendiri, yang dipisahkan dengan Karantina.

Mari kita cermati bunyi pasal 60: Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Kalau kita  lihat dipenjelasan, tertulis cukup  jelas, tidak ada lagi penjelasan khusus.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa substansi PP 21/2020, merujuk pada pasal 60 UU 6/2018. Karena di dalam pasal PP tersebut, menguraikan tentang kriteria dan penyelenggaraan PSBB ( tidak termasuk karantina).  Dan PP tersebut sudah spesifik menyebutkan jenis wabah (covid-19), sehingga PP itu hanya berlaku sepanjang terkait wabah covid-19. Setelah pandemi berakhir, maka PP itu tidak bisa digunakan lagi. Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan maksud diterbitkannya PP. PP  yang merujuk pasal 60 itu, seharusnya dapat digunakan kapan saja sepanjang terjadinya keadaan kekarantinaan kesehatan.

Patut diduga, tidak dimasukkannya  kriteria dan pelaksanaan Karantina ( rumah, wilayah dan rumah sakit),  dalam PP 21/2020, untuk menghindari upaya ke arah Karantina Wilayah yang sejak awal pemerintah berusaha untuk menghindarinya.

Sebetulnya pemerintah tidak perlu phobia jika dibuat kriteria dan pelaksanaan Karantina disamping PSBB. Pengaturan tersebut bisa saja diperlukan jika ternyata PSBB tidak berjalan efektif, dan korban jiwa semakin bertambah banyak, dan kita kehilangan waktu untuk menetapkan Karantina Wilayah karena menunggu PP yang harus dibuat.

Sebaiknya pemerintah membuat PP komprehensif sesuai amanat pasal 60, dengan judul PP yang mengatur kriteria dan pelaksanaan Karantina dan PSBB untuk segala keadaan tertentu dalam Kekarantinaan Kesehatan.

Korelasi PP 21/2020 dengan keempat PP lainnya

Mari kita simak terlebih dahulu Keppres Nomor 11/2020  tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat covid-19. Apakah Perpres dimaksud sebagai tindak lanjut dari PP 21/2020, ternyata tidak, karena tidak tercantum dalam konsideran Perpres tersebut. Memang dasar mengingatnya ada merujuk UU Nomor 6/2018, tetapi tidak menyebut pasal berapa.

Jika mengacu pada pasal 10 UU 6/2018, untuk  menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (covid-19), harus diatur terlebih dahulu dengan peraturan pemerintah (PP).  Dan PP itu ternyata tidak ada. Langsung saja menerbitkan Keppres Nomor 11/2020 tersebut.

Bunyi pasal 10 itu sangat jelas dan tidak multi tafsir: (1) Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. (2) Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut penetapan Pintu Masuk dan/atau wilayah di dalam negeri yang Terjangkit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. (3) Sebelum menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Pusat terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan pemerintah.

Ternyata sampai hari ini, pemerintah belum menerbitkan PP sebagai amanat pasal 10 itu.

Demikian juga halnya, dalam upaya penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,  sesuai dengan pasal 11  diatur dengan PP. Ternyata PP nya juga belum ada.  Untuk diketahui bunyi pasal 11 adalah: (1) Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya. (2) Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan dunia internasional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagaimana Keppres 11/2020 dapat dijalankan secara maksimal, disamping sangat singkat, pada keputusan diktum kedua berbunyi: menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat covid-19, di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ternyata belum   didukung  payung hukum diatasnya yaitu PP yang mengatur mengenai penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dimaksud.

Demikian juga halnya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sudah pandemi (covid-19) tidak tertutup pemerintah menetapakn Karantina Wilayah di pintu Masuk.  Untuk itu, harus diatur tata cara pelaksanaan dengan PP. Ternyata pemerintah tidak membuat PP dimaksud. Sebagai suatu alternatif pilihan yang paling sulit seharusnya PP itu sudah ada, sebagai bentuk kesungguhan dan kepedulian kita dengan dunia internasional dan keselamatan manusia Indonesia.

Hal tersebut jelas dicantumkan pada pasal 14 sebagai berikut:  (1) Dalam keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia, pemerintah pusat dapat menetapkan Karantina Wilayah di pintu Masuk. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Karantina Wilayah di pintu Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagaimana dengan sanksi administratif bagi pembawa tiga moda transportasi laut, udara dan darat yang melanggar ketentuan yasng tercantum dalam pasal-pasal terkait, akan mendapatkan sanksi administratif. Dan tata cara pengenaan sanksi administratif dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah. Tercantum dalam pasal 48 UU 6/2018. Dan juga sampai saat ini PP terkait Tata cara pengenaan sanksi administrasi belum diterbitkan.

Kesimpulan

Supaya aturan hukum dalam rangka melaksanakan kebijakan publik, dapat berjalan dengan efektif, efisien, konsisten, dan memberikan hasil yang maksimal sebagaimana tujuan dibuatnya  suatu perundang-undangan, maka dihindari membuat aturan pelaksanaan yang tambal sulam.

Lambatnya pemerintah dalam hal ini Kementerian yang dimaksudkan dalam pasal 1 poin 35  UU 6/2018, dalam menyiapkan draft 5 PP, yang bisa di blended menjadi 1 PP dengan substansi meliputi norma pasal 10,11,14, 48 dan 60, menggambarkan “buram”nya wajah birokrasi pemerintahan saat ini.

Sepertinya birokrasi pemerintah model zaman “now” tidak terbiasa lagi bekerja dibawah tekanan, emergency, kecepatan, ketepatan, kepedulian, dan dengan keikhlasan dan kejernihan berfikir.  Rasa tanggung jawab yang tinggi, dan bayangan resiko pada masyarakat yang terdampak dari kecerobohan, kelalaian, dan kepongahan penyelenggara negara telah menipis dalam batin mereka.

Tolong diingat, pemerintah sudah memberikan tunjangan kinerja yang signifikan untuk kesejahteraan para birokrat,

Produk-produk hukum sebagai suatu kebijakan pemerintah yang diuraikan di atas merupakan suatu fakta yanbg tidak bisa diabaikan. Kondisi tersebut masih terus berlangsung, dengan terbitnya Permenkes No.9/2020, yang tidak menggambarkan suasana Kedaruratan Kesehatan Masyarakat ( sangat birokratis).

Silahkan Kepala Daerah ajukan PSBB, Kemenkes menunggu saja usulan daerah. Jika daerah tidak mengusulkan PSBB, dan covid-19 merajalela, apa Menkes akan jadi penonton saja. Melihat begitu banyak tenaga  medis dan para medis jatuh bertumbangan tewas diserang covid-19.

Persoalan lemahnya harmonisasi regulasi antar kementerian juga sat ini sedang dipertontonkan didepan publik. Dari mana jalannya ada Peraturan Menteri Perhubungan terkait Ojol, bertentangan dengan Permenkes 9/2020, yang merujuk pada PP 21/2020 dan UU No. 6/2018. Apakah Sekjen Kemenhub yang membawahi Biro Hukum nya, tidak melakukan  eksaminasi terhadap draft Permen dimaksud dan melakukan harmonisasi kepada  Direktorat Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM.

Paling mutakhir yang menarik adalah, untuk satu kejadian tertentu yaitu wabah Covid-19, ditangani dengan dua keputusan Presiden. Pertama Keppres No. 11/2020, tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, dengan tanggung jawab Kemenkes,  dan Keppres Nomor 12/2020, tentang Penetapan Bencana NonAlama Penyebaran  Covid-19, Sebagai Bencana Nasional dengan tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Nasional.

Bagaimana relasi kedua Keppres tersebut, memang tidak ada disinggung dalam Keppres 12/2020, sebagai produk hukum yang diterbitkan belakangan.  Tetapi hal tersebut dapat di akomodir dalam Keppres 7/2020, yang telah diubah menjadi Keppres 9/2020.

Itulah gambaran kegamangan  administrasi pemerintah menghadapi wabah covid-19 yang begitu cepat dan membuat penyelenggara pemerintahan tidak terlepas dari kepanikan. Hal terebut terlihat dari produk regulasi yang dihasilkannya. Ketidak siapan itu bukan saja para birokrasi, tetapi semua pejabat negara, pejabat pemrintahan, masyarakat, pengusaha,  karena melanda dunia dengan sangat dahsyatnya. Dan tentu kita dapat memakluminya. Pandemi covid-19 merupakan Lesson learned  yang sangat berharga dalam meneruskan kehidupan kita sebagai manusia, bangsa dan negara Indonesia.

Ya Allah, isyarat apa yang Engkau tunjukkan dengan wabah covid-19 yang mengancam penduduk dunia?.

Cibubur, 15 April 2020

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *