Erick Thohir: Tak Ada THR Bagi Direksi dan Komisaris BUMN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto: Kompas)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini akibat wabah COVID-19.

“Kami dalam kedudukan selaku Rapat Umum Pemegang Saham/Pemegang Saham Persero, selaku Pemegang Saham Seri A pada Persero Tbk, atau Pemilik Modal pada Perum, dengan ini menyampaikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

THR para direksi dan komisaris tersebut, lanjut Erick, dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan terkait penanggulangan COVID-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini.

“Mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukkan THR dimaksud dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19,” ujar Erick.

Selain itu Erick juga meminta para direksi BUMN agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud kepada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN.

Para direksi BUMN juga diminta oleh Erick untuk wajib melaporkan pelaksanaan Surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN.

Kebijakan tidak adanya pemberian THR kepada dewan direksi dan dewan komisaris/pengawas BUMN pada tahun ini tidak terlepas dari penyebaran pandemi COVID-19 yang telah berdampak luas secara ekonomi, sosial, maupun keuangan.

“Sehubungan dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit akibat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan BUMN secara umum, kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut,” papar Erick.

Kebijakan tidak adanya pemberian THR kepada direksi dan komisaris BUMN tersebut tertuang dalam surat bernomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020 yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir pada 17 April 2020. (rah/Ant)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *