Pesawat Komersial Dilarang Terbang Mulai Hari Ini Kecuali Logistik

Pesawat penerbangan komersial Batik Air. (Antara Foto)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id- Penerbangan komersial resmi dilarang baik dalam negeri maupun luar negeri dalam periode 24 April hingga 1 Juni 2020 terkecuali penerbangan logistik dan kargo.

“Untuk sektor transportasi udara, saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional) 24 April-1 Juni 2020,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Novie menegaskan pelarangan penerbangan berlaku baik untuk penerbangan berjadwal maupun tidak berjadwal atau carter.

“Carter pesawat sama ya dengan pesawat umum, artinya tidak boleh angkut penumpang mudik, sudah ada pengecualiannya. ‘Once’ (sekali) ada pelarangan itu berlaku nasional, kecuali logistik,” ujarnya.

Dia menjelaskan penerbangan yang dikecualikan yaitu untuk penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, wakil kenegaraan untuk organisasi internasional, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI/WNA, penegakan hukum, pelayanan darurat petugas penerbangan, operasional kargo penting dan penerbangan penting lain seizin menteri dalam penanganan COVID-19.

“Khusus untuk pengangkutan medis, sanitas dan logistik kesehatan bisa gunakan pesawat penumpang,” katanya.

Kementerian Perhubungan resmi pengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Adapun ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah, larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran COVID-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar.

Larangan tersebut dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil jenazah. (rah/Ant)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *