Arab Saudi Akan Hapus Hukuman Cambuk

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



RIYADH, hajinews.id-Arab Saudi membuat kebijakan besar terkait penegakan hukum di sana. Mahkamah Agung Arab Saudi akan menghapus hukuman cambuk dari sistem pengadilan, menurut dokumen yang dilihat oleh Al Arabiya English.

Sperti dikutip dari Al Arabiya,,nantinya hukuman cambuk akan digantikan dengan hukuman penjara atau denda, atau campuran keduanya. Penghapusan cambukan sebagai hukuman adalah yang terbaru dari serangkaian langkah yang diambil Kerajaan untuk memodernisasi sistem peradilan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalam Hukum Islam (Syariah), cambuk jatuh di bawah kategori Tazir, yang berarti hukuman dikeluarkan atas kebijaksanaan pengadilan atau kepemimpinan untuk pelanggaran di mana hukuman tidak ditentukan dalam Alquran atau Hadits – dua sumber utama untuk Syariah. Pencambukan telah diterapkan untuk menghukum berbagai kejahatan di Arab Saudi.

Tanpa sistem hukum yang dimodifikasikan untuk pergi dengan teks-teks yang membentuk syariah, atau hukum Islam, hakim individu memiliki keleluasaan untuk menafsirkan teks-teks agama dan menghasilkan kalimat mereka sendiri. (wh/ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *