Sewa Helikopter untuk Mudik Juga Dilarang

Helikopter jenis Bell 505 dengan kapasitas 4 penumpang dan 1 pilot milik Whitesky Aviation di Helipad Wisma Aldiron, Pancoran, Jakarta. (Foto: Kompas)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Kementerian Perhubungan menegaskan aturan larangan penerbangan mudik 2020 di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak hanya berlaku untuk penerbangan angkutan niaga berjadwal namun juga berlaku untuk angkutan sewa atau carter pesawat baling-baling, seperti helikopter.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyatakan kalau kepentingannya untuk mudik tentu dilarang. “Tapi kalau untuk hal-hal yang dikecualikan, itu tidak masalah,” ujar Novie seperti dilansir dari Tempo, Sabtu (25/4/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dia menjelaskan bahwa penerbangan yang dikecualikan itu meliputi penerbangan untuk kepentingan kenegaraan seperti pimpinan lembaga tinggi atau tamu negara. Kemudian, untuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Berikutnya penerbangan lain yang dibolehkan beroperasi adalah penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing. “Juga untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat,” ujar Novie.

Selanjutnya, kata dia, penerbangan untuk operasional angkutan kargo dan operasional lainnya. “Penerbangan lain-lain itu boleh dilakukan selama mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan,” terang Novie.

Novie menambahkan aturan ini berlaku sampai masa pelarangan mudik kelar. Rencananya, aturan tersebut berakhir pada 31 Mei mendatang. Namun, aturan bisa diperpanjang dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan ke depannya.

Pemerintah menekankan bahwa larangan mudik tak hanya diperuntukkan bagi daerah penularan COVID-19 yang menerapkan PSBB tapi diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia guna mencegah penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus Corona tipe baru itu.

“Kalau pemerintah itu mengumumkannya umum tidak boleh mudik,” kata Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam telekonferensi video yang diselenggarakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana Jakarta, Sabtu (25/4/2020).

“Pemerintah itu bisa melarang di manapun karena itu (larangan mudik) berlaku bagi seluruh Indonesia,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan seluruh warga Indonesia harus menaati larangan mudik yang diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 dan aparat keamanan harus menindak pelanggaran dengan menghentikan warga yang hendak mudik. (rah/berbagai sumber)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *