Arus Modal Keluar RI Capai Rp 145,28 Triliun pada Triwulan I-2020

Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Wartaekonomi)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan arus modal keluar dari pasar keuangan Indonesia mencapai Rp 145,28 triliun pada triwulan I-2020 karena imbas wabah COVID-19.

“Arus modal keluar tersebut jauh lebih besar dibandingkan periode krisis keuangan 2008 dan taper tantrum 2013,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangan pers daring bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut dia, arus modal keluar itu tidak hanya dialami Indonesia tetapi juga negara lain dengan nominal yang besar dan tergolong masif karena kepanikan investor global akibat wabah virus Corona.

Sri Mulyani menyebutkan ketika krisis keuangan global pada 2008, arus modal keluar dari Indonesia mencapai Rp 69,9 triliun dan ketika taper tantrum pada 2013, arus modal keluar mencapai Rp 36 triliun.

Taper tantrum merupakan sebutan ketika bank sentral Amerika Serikat, The Fed mengumumkan kebijakan moneter yang menimbulkan gejolak dan menghantam nilai tukar negara lain termasuk rupiah pada 2013.

“Ini lebih dari dua kali lipat, magnitudenya menjadi perhatian KSSK yang kemudian menjadi bahan dalam pembahasan kami pada pertemuan berkala,” katanya.

Tak hanya membuat investor menarik modalnya dari Indonesia, virus Corona juga membuat nilai tukar rupiah mengalami eskalasi tinggi.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan pada Februari 2020, nilai tukar rupiah berada pada level 14.318 per dolar AS dan memasuki pekan kedua Maret 2020 menjadi melemah pada level 14.778 per dolar AS.

Kemudian nilai tukar rupiah melemah yang menyentuh level terendah hingga 16.575 per dolar AS pada 23 Maet 2020 atau melemah 15,8 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Wabah COVID-19 yang tidak hanya berdampak kepada sektor kesehatan tetapi juga berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan sehingga menjadi perhatian yang serius bagi KSSK.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini sebagai landasan hukum pemerintah mencegah dampak destruktif lebih tinggi dari wabah COVID-19.

Dari Perppu ini pemerintah memiliki fleksibilitas dalam mengalokasikan tambahan belanja dan pembiayaan dalam mengatasi dampak COVID-19. (rah/Ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *