Kenaikan Iuran BPJS Suka-suka, Ini Pembelaan Fachmi Idris

Fachmi Idris. (dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id,- Langkah Presiden Joko Widodo menaikkan kembali iuran BPJS setelah dua bulan turun lantaran ada putusan Mahkamah Agung, dan kini naik lagi  dituding netizen sebagai akal-akalan Jokowi. Ada pula yang menyebut kenaikannya suka-suka tanpa mengindahkan putusan MA.

Menanggapi hal ini Direktur Utama  Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris membantah, kenaikan iuran BPJS sebagai tidak menghormati hukum. Kenaikan iuran BPJS itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Putusan MA tersebut bernomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 2020. Aturan itu dikukuhkan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 di mana kenaikam tarif hampir dua kali lipat dari yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Fachmi menegaskan bahwa, isu yang terus beredar di berbagai media itu tidak tepat karena pokok isi putusan MA tersebut memberikan tiga pilihan terhadap pemerintah, yakni mencabut aturuan itu, mengubah atau melaksanakan. Dengan begitu Jokowi ditegaskannya masih dalam koridor.

Di sisi lain, dia juga menegaskan, isi secara keseluruhan perpres tersebut juga menggambarkan bagaimana negara semakin hadir untuk masyarakatnya dalam hal memberikan bantuan dari sisi iuran BPJS Kesehatan. Terutama, bagi masyarakat miskin atau tidak mampu.

“Pemerintah justru hadir lebih banyak pertama Perpres ini konstruksi dasarnya membangun sosial, solidaritas yang tidak mampu dibiayai pemerintah. Pak jokowi komitmen,” ucapnya

“Kalau 42 ribu kan pemerintah subsidi nah pemerintah udah penuhi ini, Pak Presiden yang memutuskan. Hadi jelas tahapannya bahwa ada rilekasi keringanan dari Perpres 75 ke 64,” paparnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Perpres 64, mulai Juli 2020 Iuran bagi peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100 ribu per orang per bulan sedangkan Iuran peserta mandiri Kelas I yaitu, sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

Adapun Iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP Kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Adapun Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta BPJS kelas III hanya membayar Rp25.500 per bulannya. (fur/viva).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *