Lemhanas: Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Rawan Tumpang-tindih

Gubernur Lemhanas Agus Widjojo. Foto/net
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) menilai peraturan presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme rawan menyebabkan tumpang tindih dengan polisi dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Penerbitan Perpres untuk TNI dalam menangani terorisme akan rawan dengan tumpang tindih berbagai lembaga,” ujar Gubernur Lemhanas Agus Widjojo dalam diskusi virtual, Rabu (13/5/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Undang-undang Dasar 1945, tegas Agus,  juga sudah mengatur jelas mengenai peran TNI sebagai pelaksana utama fungsi pertahanan nasional. Namun, ia mengakui hingga kini masih banyak pihak tak sepakat bagaimana mendefinisikan pertahanan nasional tersebut sehingga kadang definisinya kelewat luas.

Agus menyebut, pertahanan diartikan sebagai menjaga dari ancaman militer dari luar negeri. Menurut dia, bagi orang yang menganut paham pertahanan sebagai external defense, ancaman yang datang dari dalam negeri diartikan sebagai pelanggaran hukum yang harus ditindak dengan penegakan hukum.

Agus menjelaskan terorisme termasuk dalam tindak pidana yang penanganannya pun tergolong penegakan hukum, sehingga dengan demikian tentara itu tidak pernah didesain untuk menjadi penegak hukum.

Bagi Agus upaya penanganan terorisme sudah cukup efektif dilakukan Polri. Namun, ia menyebut bisa saja jika TNI hendak dilibatkan dalam penanganan terorisme. Hanya saja, cara pandangnya harus bagaimana memasukkan TNI dalam upaya penegakan hukum, bukan sebaliknya membawa upaya penegakan hukum ke dalam TNI.

“Karena nanti akan rancu, akan muncul istilah-istilah yang sebetulnya khas operasi TNI yang tidak berlaku di dalam criminal justice system,” terang Agus.

Untuk diketahui, pemerintah telah menyiapkan Peraturan Presiden mengenai Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pemerintah juga telah menyerahkan draf Perpres tersebut beserta pengantarnya kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk dikonsultasikan. (rah/tempo)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *