Din Syamsuddin: Menaikkan Iuran BPJS Saat Rakyat Menderita adalah Kezaliman Nyata

Din Syamsuddin (dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id,- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Dr. M. Din Syamsuddin berpendapat bahwa menaikkan iuran BPJS saat pandemi corona adalah kebijakan yang tidak bijak.

“Keputusan itu merupakan bentuk kezaliman yang nyata, dan hanya lahir dari pemimpin yang tidak merasakan penderitaan rakyat. Di tengah kesusahan akibat Wabah Corona, Pemerintah menambah kesusahan itu,” kata Din dalam sikapanya yang dikirim ke Hajinews.id (15/5/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kita menuntut Pemerintah untuk menarik kembali keputusannya, karena kalau dipaksakan maka rakyat dapat melakukan pengabaian sosial (social disobedience),” tambahnya.

Lebih lanjut Din mempertanyakan mengapa BPJS sering berhutang kepada Rumah Sakit; ke mana uang rakyat selama ini? Jika benar uang itu dipakai untuk proyek infrastruktur, maka itu dapat dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.

Sebelumnya, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran peserta mandiri kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per orang per bulan dan iuran peserta mandiri kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per orang per bulan, berlaku mulai 1 Juli 2020.

Sementara iuran peserta mandiri kelas III yang naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu per orang per bulan berlaku mulai 2021 mendatang. Keputusan mengerek iuran ini dilakukan Jokowi tidak lama setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada awal 2020 lalu.

Sebelumnya tiga Fraksi di DPR yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan segera dibatalkan.Perpres ini yang mendasari Presiden menaikkan iuran BPJS.

Perpres tersebut dinilai tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 yang masih berlaku. (fur).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *