Refly Harun Marah, Tambang Negara Dirampok Konglomerat Tunggangi Kekuasaan

Refly Harun. (dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id,- Tanpa perdebatan di publik tahu-tahu pemerintah dan DPR mengesahkan UU Minerba Selasa (12/5/2020). Publik saat itu sedang berduka karena wabah corona belum juga reda, dan orang tak boleh keluar rumah.

Seperti dilansir Gelora.co, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun heran lantaran pengesahan UU Minerba dikebut pada masa pandemi Covid-19. Rancangan UU ini mulai dibahas pada Februari dan langsung disahkan menjadi UU pada 12 Mei.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Refly, UU Minerba yg baru ini bertujuan untuk menyelamatkan para penambang-penambang raksasa yang akan habis masa kontraknya pada 2019, 2020, 2021 dan paling lama 2025.

Ada 8 perusahaan raksasa milik konglomerat yg menguasai 70% tambang batu bara di tanah air.

“Mereka ingin memastikan agar bisa mennguaasai kembali tambang itu dalam kurun waktu 10 tahun atau 20 tahun ke depan,” kata Refly dalam video berjudul “RUU Minerba Disetujui, Negara Dirampok Konglomerat Tambang” yang dibagikan melalui channel YouTube pribadinya, Sabtu (16/5).

Dengan adanya UU Minerba baru ini,  para konglomerat tambang kembali akan menguasa 70% tambang. Padahal UU Minerba sebelumnya, yakni UU No 4 thn 2009, negara melalui BUMN berpeluang untuk menguasai tambang tersebut.

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa ketika konsesi berakhir, maka dikembalikan kepada negara dan negara mengelurkan izin usaha pertambangan khusus.

Pihak pertama yang mendapatkan kesempatan untuk mengelola tambang tsb adalah BUMN  pertambangan. Sayang peluang itu disia-siakan oleh pemerintah, sehingga tambang mineral dan batu bara akan kembali dikuasai oleh konglomerat tambang.

“Bayangkan BUMN hanya menguasai kurang dari 5% saja dari pertambangan yang ada”.

Padahal Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya utk kemakmuran rakyat.

“Ironi, ketika kita bicara tambang batubara, yg menguasai 70% adlh 8 perusahaan tambang batubara. Ini yang membuat kita sangat miris”.

“Rupanya kekuasaan sering ditunggangi penumpang2 gelap, oleh mereka yg power full secara ekonomi yg juga berkolaborasi dengan penguasa.

Ada 8 penambang raksasa yg akan habis masa kontraknya dan menguasai 70% tambang minerba di tanah air merupakan orang-orang yang terkait dengan kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan.

“Kenapa negara tidak membela BUMN?

Kenapa Presiden tidak membela BUMN, kenapa Menteri BUMN juga tidak  membela BUMN?

Ketika dihadapkan pada kenyataan bhw penguasaan tambang baru bara ini tetap akan didominasi oleh penambang-penambang raksasa tersebut.

“Padahal ada peluang bagi negara untuk menguasai kembali melalui BUMN. Kenapa dibiarkan?

Sukar bagi saya untuk kemudian tidak merasa marah dengan fenomena seperti ini,” pungkas Refly Harun (dbs).

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *