Pelonggaran PSBB Kemungkinan Baru Bisa Dimulai Juli

Pemberlakuan kebijakan PSBB. (Foto: Jawa Pos)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Zainul Hidayat merekomendasikan pada Juli 2020 Indonesia dapat mulai memikirkan pelonggaran pembatasan sosial berskala sosial (PSBB) yang terencana dan selektif selama pandemi COVID-19.

Namun, menurut Zainal, harus dipastikan bahwa pelonggaran PSBB harus tetap dalam koridor protokol kesehatan sebagai syarat utama untuk membangun kondisi kondusif dan aman.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Sebetulnya pemerintah harus mulai melakukan pelonggaran yang terencana, selektif dan bersyarat terhadap PSBB yang ada untuk menghidupkan aktivitas ekonomi lokal kita,” kata Zainal di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Survei itu dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kementerian Ketenagakerjaan dan Universitas Indonesia. Paling tidak pelonggaran dilakukan di dalam internal, dan harus selektif untuk sektor-sektor yang perlu pelonggaran.

Sementara hingga Juni 2020, kondisi PSBB masih dapat dilakukan dengan ketat, pekerja mandiri dan pekerja bebas masih bisa bertahan dengan sumber yang ada.

Pekerja yang tanpa pendapatan perlu diverifikasi kelayakannya mendapatkan bantuan sosial. Bantuan sosial mendesak untuk direalisasikan dan tepat sasaran.

Zainal merekomendasikan pemerintah harus mengajak masyarakat dan lembaga bantuan sosial lainnya untuk terlibat secara langsung dalam memberikan bantuan pangan ke masyarakat.

Dia menegaskan, bantuan sosial akan mereduksi ancaman kemiskinan, terutama akibat tanpa pendapatan, sehingga diperkirakan kemiskinan hanya akan bertambah 5,3 juta rumah tangga.

Sementara itu Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Ahmad Yurianto menekankan bahwa pemerintah belum melakukan pelonggaran PSBB. Untuk itu, masyarakat diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Menurut Yurianto, beberapa daerah di Indonesia memiliki kurva positif virus corona atau COVID-19 yang masih bergerak naik dengan angka yang fluktuatif.

Hal ini membuat Presiden Jokowi memerintahkan agar PSBB harus diperketat hingga tingkat RT. Selain memperketat PSBB, saat ini yang terus dilakukan pemerintah adalah membuat kajian penghitungan dan skenario untuk kemudian dilakukan relaksasi PSBB. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *