Per 1 Juni, Masuk Malaysia Wajib Ikut Karantina dan Bayar Rp 7 Juta

Ilustrasi - Bendera Malaysia di pusat bisnis Kuala Lumpur. (Foto: Bloomberg)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



KUALA LUMPUR, hajinews.id – Rapat Majelis Keselamatan Negara (MKN) telah membuat keputusan untuk mengenakan biaya karantina hotel terhadap semua orang yang melewati  pintu masuk Malaysia mulai 1 Juni 2020.

“Bagi warga negara Malaysia yang pulang dari luar negeri akan dikenakan biaya karantina hotel sebanyak 50 persen dari biaya RM 150 (sekitar Rp 500.000) per hari. Bagi bukan warga negara Malaysia  akan dikenai biaya hotel sebanyak RM150 sehari,” kata Menteri Pertahanan Malaysia  Ismail Sabri Yaakob di Kuala Lumpur, Rabu (20/5/2020), seperti dilansir dari Antara.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Itu artinya, bagi setiap warga Malaysia yang baru pulang dari negara lain, wajib membayar biaya karantina RM1.050 atau Rp3,5 juta untuk 14 hari masa karantina. Sementara itu, bagi pendatang atau warga negara lain yang ingin masuk ke Malaysia wajib menyediakan biaya sebesar RM2.100 atau Rp7 juta untuk 14 hari menjalani karantina di hotel yang telah disediakan.

Ismail Sabri menjelaskan Sidang Majelis Keselamatan Negara juga membuat keputusan untuk mewajibkan semua yang ingin pulang ke Malaysia agar menandatangani surat persetujuan pembayaran 50 persen bagi warga negara Malaysia dan 100 persen bagi bukan warga negara Malaysia melalui kantor Kedutaan Malaysia yang terdekat.

“Kedutaan Malaysia juga akan mengeluarkan surat izin untuk pulang ke Malaysia. Kantor Imigrasi Malaysia (JIM) akan mengeluarkan arahan kepada semua perusahaan penerbangan untuk memastikan surat izin dijadikan syarat kepada semua penumpang,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama Ismail Sabri mengatakan hingga jam 08.00 pagi 20 Mei 2020 sebanyak 259 pusat karantina telah beroperasi dibanding 256 pada hari sebelumnya yang mana 17.149 orang sedang menjalani proses karantina wajib.

Dia menyebutkan hingga tadi malam (19/5) sebanyak 252 warga Malaysia telah pulang ke tanah air dan dikarantina wajib.

“Sebanyak 38,371 warga Malaysia yang pulang dari luar negeri telah dikarantina wajib sejak 3 April2020. Hingga hari ini [kemarin] sebanyak 30.200 orang telah selesai menjalani waktu karantina wajib dan dibenarkan pulang,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (19/5), Jawatankuasa Pengurusan Bencana Negeri Sarawak (JPBNS) juga telah mengumumkan bahwa setiap warga Malaysia yang akan memasuki Sarawak harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian.

Informasi ini menjadi viral di sejumlah media sosial, karena bagi warga Sarawak sendiri yang melakukan perjalanan dari negara lain juga harus mendapatkan izin masuk. Hal itu sesuai dengan larangan bepergian ke luar Malaysia. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *