JK: Imbauan Salat Jumat Bergelombang sesuai Fatwa MUI DKI 2001

Jusuf Kalla. Foto: Antara
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengatakan imbauan terkait penyelenggaraan Salat Jumat secara bergelombang dalam beberapa shift diterbitkan sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan tahun 2001.

“Kami (DMI) menganjurkan untuk Salat Jumat dua kali atau dua gelombang atau dua shift itu sesuai dengan fatwa MUI DKI Tahun 2001. Jadi memang ada dua fatwa, kalau (fatwa) MUI Pusat itu kalau di industri; nah kalau (fatwa MUI DKI) ini karena kekurangan tempat, jadi boleh,” kata JK, di Jakarta, Selasa.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Imbauan tentang pelaksanaan Salat Jumat bergelombang tersebut, lanjut JK, diterbitkan sesuai dengan kondisi darurat pandemi COVID-19. Meskipun ada fatwa serupa dari MUI Pusat, JK mengatakan fatwa tersebut isinya sesuai dengan permintaan industri.

“Ini sudah Fatwa MUI DKI Tahun 2001. Ada juga fatwa dari MUI Pusat, tapi itu alasannya lain karena ada permintaan dari industri, jadi bersifat permanen. Sementara ini hanya bersifat darurat; kalau darurat, itu boleh,” ujar Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu pula.

JK menjelaskan pelaksanaan Salat Jumat bergelombang dilakukan karena antarjamaah harus menjaga jarak satu meter, sehingga masjid hanya bisa menampung 40 persen dari kapasitas biasanya.

“Kenapa satu meter. Karena virus ini menular lewat droplet, dari batuk, dari bersin, makanya jaraknya itu maksimal satu meter sampai ke orang lain. Karena kita pakai masker, otomatis droplet itu tertahan. Jadi selama pakai masker, maka itu cukup satu meter, ya di samping tadi kalau memang tidak bisa muat, sehingga terpaksa mesti dua sif ya silakan dua shift,” ujarnya lagi.

Dalam Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta tertanggal 16 Juli 2001 diputuskan bahwa Salat Jumat boleh dilaksanakan dua shift, dengan syarat waktu pelaksanaannya masih dalam batas waktu Zuhur. Semua pelaksanaan Salat Jumat tersebut dinilai sah, sehingga tidak perlu dilakukan I’adah Salat Zuhur, demikian bunyi putusan Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta tersebut.

Sementara Fatwa MUI Pusat Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang menimbang pelaksanaan Salat Jumat dua gelombang atau lebih dari satu kali boleh dilakukan di industri yang sistem operasionalnya bersifat nonstop 24 jam. Muslim yang bekerja di industri tersebut tidak dapat melaksanakan Shalat Jumat, kecuali jika dilakukan dengan dua gelombang, demikian isi Fatwa MUI tersebut. (wh/ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *