PSBB Jakarta Bakal Diubah Jadi Karantina Lokal di 62 RW

Polisi mengingatkan pengendara untuk memakai masker dan aturan penumpang sesuai regulasi PSBB di DKI. (Foto: Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, menyatakan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 rukun warga (RW) usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase III di Ibu Kota pada 4 Juni 2020.

“Ada 62 RW. PSBL ( pembatasan sosial berskala lokal) itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan,” ujar Suharti saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (3/6/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Suharti pihaknya kini dengan jajaran perangkat daerah lainnya tengah melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.

Adapun berdasarkan data disebutkan, karantina lokal itu akan dilaksanakan oleh 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di DKI.

Berikut daftar RW yang direncanakan menerapkan karantina lokal:

– RW 07, 09 Kebon Kacang

– RW 12, 13, 14 Kebon Melati

– RW 02, 04 Petamburan

– RW 06 Kramat

– RW 02 Kampung Rawa

– RW 01 Cempaka Putih Barat

– RW 03, 07 Cempaka Putih Timur

– RW 10 Mangga Dua Selatan

– RW 01 Gondangdia

– RW 02 Cempaka Baru

– RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat

– RW 17 Sunter Agung

– RW 12, 17 Penjaringan

– RW 11 Penjaringan

– RW 04 Rawa Badak Selatan

– RW 01 Sukapura

– RW 05 Cilincing

– RW 01, 09 Semper Barat

– RW 08 Kelapa Gading Barat

– RW 01, 04, 07 Jembatan Besi

– RW 01, 06 Krendang

– RW 11 Angke

– RW 03 Pekojan

– RW 07 Duri Utara

– RW 08 Kali Anyar

– RW 12 Tanah Sereal

– RW 03 Kota Bambu Utara

– RW 05 Jatipulo

– RW 04 Palmerah

– RW 05 Maphar

– RW 03, 04 Tangki

– RW 01 Grogol

– RW 06 Tomang

– RW 01 Joglo

– RW 05 Srengseng

– RW 02, 08 Pondok Labu

– RW 05 Lebak Bulus

– RW 01 Utan Kayu Selatan

– RW 07 Kayumanis

– RW 03 Pondok Bambu

– RW 02 Pondok Kelapa

– RW 04 Kampung Tengah

– RW 03 Batu Ampar

– RW 05 Balekambang

– RW 07 Bidara Cina

– RW 10 Ciracas

Sementara itu soal penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta akan diputuskan dan diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (4/5/2020), bertepatan dengan masa PSBB tahap ketiga yang berlaku sejak 22 Mei 2020 akan berakhir besok.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan penerapan PSBB diperpanjang atau tidak diperpanjang untuk wilayah ibu kota sangat bergantung dalam 2 minggu terakhir ini atas bagaimana sikap dan perilaku ketaatan warga menjalankan protokol kesehatan COVID-19. “Mudah-mudahan kurva menurun. Kalau kesiapan sarana, prasarana, tenaga semua sudah siap,” kata Riza seperti dilansir dari tvOne pada Rabu (3/5/2020).

Sebelumnya, Anies direncanakan bakal mengumumkan status PSBB di wilayah Jakarta pada Rabu sore, 3 Juni 2020 sekitar jam 17.00 WIB. Namun, agenda tersebut ditunda pada Kamis besok. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *