Sejarah Mencatat 40 Kali Haji Dibatalkan

Thawaf di Masjidil Haram (dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id,-  Pemerintah Indonesia baru saja mengambil keputusan bersejarah yaitu membatalkan ibadah haji ke tanah suci Mekah pada musim haji tahun ini (2020/1441 H). Pembatalan itu diumumkan Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta Selasa (2/6/2020), dengan pertimbangan adanya wabah Covid-19 yang belum jelas kapan redanya dan akses ke pihak Arab saudi yang belum jelas juga.

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban. Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis.

Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Menag Fachrul Razi mengatakan, selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.

Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

40 Kali Pembatan Haji

Dalam sejarahnya haji dibatalkan atau haji dengan jumlah jamaah sangat rendah sebanyak 40 kali. Mungkin, pembatalan haji yang paling masyhur terjadi pada tahun abad ke-10 M atau ke-3 H, setelah sekte Qaramithah mengambil alih Masjidil Haram. Sekte Qaramithah berbasis di Arab timur dan mendirikan negara mereka sendiri di bawah Abu Taher al-Janabi. Sistem kepercayaan mereka didasarkan pada Islam Syiah Ismailiyah yang bercampur dengan unsur-unsur gnostik.

Mereka menganggap ibadah haji adalah ritual pagan. Karenanya, mereka—di bawah komando Abu Taher- melancarkan serangan ganas ke Makkah selama musim haji pada 930. Dalam serangan itu, mereka membunuh 30 ribu jamaah dan membuang jasad mereka ke sumur zamzam.

Mereka kemudian mengambil Hajar Aswad dan membawanya ke basis kekuasaan mereka, Hajar (Bahrain).

Selama 10 tahun setelah kejadian itu ibadah haji dibatalkan. Sebelumnya, pada 865 M, Ismail bin Yusuf yang dikenal dengan al-Safak memimpin pemberontakan melawan Dinasti Abbasiyah.

Pada saat itu, al-Safak membantai jamaah haji yang tengah berkumpul di Gunung Arafah. Kejadian ini memaksa pembatalan haji.

Pada 1000 M, pembatalan haji disebabkan karena alasan yang sederhana, yaitu meningkatnya biaya perjalanan haji. Pada 1831 M, wabah dari India membunuh hampir tiga perempat dari total jamaah haji.

Kemudian antara 1837-1892, infeksi menyebabkan ratusan jamaah meninggal setiap harinya. Dalam sejarahnya, infeksi kerapkali menyebar selama musim haji. Sebelum zaman modern, hal ini jauh lebih menjadi masalah dari pada hari ini. Karena, ribuan jamaah berkumpul bersama dengah jarak yang begitu dekat, sementara perawatan—untuk penyakit yang terkadang mematikan—tidak memadai.

Berdasarkan fakta ini, maka pembatalan haji oleh Kemenag RI tahun 2020 bukanlah hal baru, meski menjadi sejarah tersendiri bagi pemerintahan Joko Widodo. Keselamatan dan keamanan jamaah adalah prioritas utama. (fur/ dari berbagai sumber).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *