Tidak Ada Larangan Tempat Salat, Kecuali Di Tujuh Tempat

Foto : Muslim Praying
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Tidak Ada Larangan Tempat Salat, Kecuali Di Tujuh Tempat

Semua tempat di bumi ini boleh digunakan untuk salat, sebagai mana hadits nabi saw :

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ اْلأَنْبِيَاءِ قَبْلِى، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلَتْ لِىَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ، وَأُحِلَّتْ لِىَ الْغَنَائِمُ، وَكَانَ النَّبِىُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً، وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةَ

Jabir bin Abdullah berkata, Rasulullah saw bersabda: Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorangpun dari Nabi-Nabi sebelumku; aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sepanjang sebulan perjalanan, bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci; maka dimana saja seorang laki-laki dari ummatku mendapati waktu salat hendaklah ia salat. Dihalalkan harta rampasan untukku, para Nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia, dan aku diberikan (hak) syafa’at. (H. R. Bukhari no. 438)

Tidak ada larangan tempat salat, kecuali di tujuh tempat, dan barang siapa salat di tujuh tempat itu, maka salatnya tidak sah, sebagai mana disebutkan dalam hadits Nabi saw :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِى سَبْعَةِ مَوَاطِنَ فِى الْمَزْبَلَةِ وَالْمَجْزَرَةِ وَالْمَقْبُرَةِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيْقِ وَفِى الْحَمَّامِ وَفِى مَعَاطِنِ اْلإِبِلِ وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللهِ

Dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah saw melarang menunaikan salat di tujuh tempat, yaitu di tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah-tengah jalan, di kamar mandi, di kandang unta dan di atas (bangunan) ka’bah. (H. R. Tirmidzi no. 347, Ibnu Majah no. 795 dan lainnya)

Larangan salat di tempat pembuangan sampah, penyembelihan (hewan), kamar mandi dan kandang unta dikarenakan banyak najisnya, seperti kotoran-kotoran, darah, dan tempat berkumpulnya setan yang bisa mengganggu kekhusuan dalam salat. Larangan salat di kuburan, agar terhindar dari penyembahan terhadap kuburan. Dan untuk larangan salat di di tengah-tengah jalan yang dilalui orang banyak, karena bisa mempersempit jalan dan mengganggu orang-orang yang sedang lewat. Sedangkan larangan salat di atas ka’bah, karena tidak dapat menghadap ke kiblat, akan tetapi hanya menghadap sebagian saja karena yang lain berada di belakang punggungnya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *