IPHI Ingatkan Jangan ada yang Menzalimi Calon Jamaah Haji

Ketua umum IPHI,H. Ismed Hasan Putro (dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id,-Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) H. Ismed Hasan Putro mengingatkan jangan ada yang mencoba-coba menzalimi calon jamaah haji yang akan mengambil kembali setoran haji yang batal berangkat. Jangan ada yang menakut-nakuti jamaah tidak mendapat nomor tahun depan jika mengambil uang pelunasan haji.

“Mereka ini ada yang sampai jual tanah, jual sapi, bahkan mengambil uang dagangan, agar bisa berangkat. Sekarang batal berangkat karena ada wabah. Maka jika calon jamaah haji mau mengambil uang setoran mungkin untuk membuka usaha kembali, mereka harus dilayani dengan baik. Jangan ada potongan sepeserpun dan jangan ditakut-takuti tidak dapat nomor tahun depan,” kata Ismed tegas (Rabu, 3/6/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ismed memahami kebijakan pembatalan haji tahun 2020.Dia juga merekam suasana batin sebagian calon jamaah haji di daerah, bagaimana mereka mendaftar dan menabung rupiah demi rupiah agar dapat berhaji. IPHI yang kepengurusannya hingga tingkat kecamatan sudah faham betul karakter orang yang berhaji. Karena itu  mereka tetap harus dimuliakan dan prioritas berangkat tahun depan.

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pembatalan haji tahun 2020 karena sampai detik-detik terakhir pemerintah Arab saudi belum membuka akses pengurusan haji, karena masih sibuk mengurus wabah covid-19. Demi kemaslahatan umat, maka pemerintah pun membatalkan pemberangkatan haji, karena waktunya sangat mepet dan tidak mungkin melakukan kontrak dengan pihak akomodasi dan travel dalam waktu singkat, sementara pengecekan jamaah haji yang sehat, ada karantina terkait covid-19 juga tidak mungkin dilakukan dengan cepat.

Menag juga mengatakan bahwa calon jamaah haji yang akan mengambil uang setoran atau pelunasan, bisa dilakukan. Namun jika tidak diambil, pemerintah akan memanfaatkan uangnya untuk usaha lain dan jamaah secara perorangan dapat bagian dari usaha itu. (fur).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *