Garuda Isi Pesawat 70 Persen setelah Aturan Batas Penumpang Dihapus

Foto: airbus
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id –  PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk membatasi kapasitas penumpang pesawat untuk setiap penerbangan sebanyak 70 persen dari total muatan. Hal ini sesuai dengan aturan terbaru Kementerian Perhubungan yang telah menghapus batas penumpang 50 persen pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.

“Sekarang kapasitas 70 persen sesuai yang di Surat Edaran (SE),” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/6).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kementerian Perhubungan sebelumnya mengatur pembatasan penumpang untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara.

Rinciannya, jumlah penumpang pada mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Sedangkan untuk jumlah penumpang pada kereta api antara kota kecuali kereta api luxury dibatasi maksimal 65 persen dari kapasitas. Lebih lanjut, jumlah penumpang kereta api perkotaan dibatasi maksimal 35 persen dari kapasitas dan kereta api lokal maksimal 50 persen dari kapasitas.

Namun, aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19 menghapus ketentuan kapasitas penumpang dengan tetap mengatur kewajiban jaga jarak.

Sebelumnya, Irfan memastikan akan tetap memberlakukan protokol kesehatan, seperti jaga jarak selama tatanan kehidupan baru (new normal). Namun, pihaknya akan membahas kemungkinan harga baru tiket pesawat.

“Jika lebih lama (physical distancing), maka akan ada implikasi finansial karena banyak kursi yang tidak boleh dijual. Pilihannya adalah mungkin kami akan appeal (minta) boleh tidak menaikkan harga (tiket pesawat),” ungkapnya.

Sementara itu, Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro menyebut akan mengumumkan operasional terbaru maskapai. Saat ini, ia menolak untuk berkomentar lebih jauh.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya Lion Air memutuskan menghentikan penerbangan domestik dan internasional. Alasannya, banyak calon penumpang tak dapat melaksanakan perjalanan akibat kesulitan memenuhi kelengkapan dokumen terbang di tengah pandemi covid-19.

Namun, mulai besok, Rabu (10/6), Lion Air kembali mengudara melayani penumpang rute domestik sesuai perkembangan calon penumpang pesawat udara semakin memahami, serta bisa memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan.

“Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona (Covid-19), mengatur kembali syarat yang dipenuhi oleh setiap calon penumpang menjadi lebih sederhana,” terang dia dalam keterangan resmi yang diterima. (wh/cnnindonesia)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *