Ini Syarat Terbang yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang Lion Air

Foto: tirto
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Lion Air Group kembali melayani penumpang penerbangan domestik pada Rabu (10/6). Maskapai swasta ini sempat mogok terbang beberapa waktu lalu karena banyak calon penumpang yang tidak bisa memenuhi syarat perjalanan di tengah pandemi covid-19.

Saat ini, Corporate Communications Strategic Danang Mandala Prihantoro menyebut calon penumpang maskapai sudah bisa memenuhi syarat terbang era new normal. Berikut adalah syarat yang perlu diketahui.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pertama, penumpang diwajibkan menyertakan dokumentasi hasil negatif rapid test untuk masa berlaku selama 3 hari. Sementara, untuk surat keterangan sehat lewat swab Polymerase Chain Reaction (PCR) berlaku untuk 7 hari.

Namun, untuk calon penumpang di daerah asal yang tak memiliki akses ke dua tes kesehatan tersebut, maka calon penumpang wajib menyertakan surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas setempat.

“Calon penumpang Lion Air harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan,” jelasnya.

Kedua, calon penumpang juga diwajibkan tiba empat jam sebelum jadwal keberangkatan. Untuk penerbangan domestik diberangkatkan dari Terminal 2E, sedangkan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Syarat lainnya, calon penumpang diharuskan membawa idenditas diri sah, seperti KTP untuk proses verifikasi data.

Kemudian, protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mewajibkan penumpang mengenakan masker sebelum dan saat penerbangan. Masker juga dilarang dilepas sebelum meninggalkan bandara.

“Penumpang wajib mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman dan mengikuti aturan jarak aman selama di terminal bandara,” imbuhnya.

Calon penumpang yang berencana melakukan perjalanan dapat membeli tiket di kantor pusat atau kantor cabang, situs resmi maskapai, aplikasi ponsel pintar, layanan kontak pelanggan, hingga di mitra agen perjalanan, termasuk online travel agent (OTA).

Danang mengatakan keputusan perusahaan untuk kembali melayani calon penumpang dipicu oleh membaiknya pemahaman masyarakat akan peraturan terbang di tengah pandemi.

Dalam aturan baru, tiap calon penumpang pesawat hanya membutuhkan bukti tes kesehatan, seperti PCR, rapid test atau surat keterangan kesehatan. (wh/cnn)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *