Mantan Pimpinan KPK: Sandiwara Sidang Novel Ditolak Akal Sehat

Novel Baswedan (dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id,- Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyebut bahwa tuntutan satu tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa peneror Novel Baswedan, tidak masuk akal.

Laode kemudian membandingkan tuntutan jaksa terhadap Bahar Bin Smith dengan dua terdakwa penyiram air keras ke wajah Novel Baswedan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Tidak dapat diterima akal sehat. Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith,” ujar Laode, Jumat, 12 Juni 2020.

Diketahui, jaksa pada kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar, menuntut enam tahun penjara. Jaksa menuduh Habib Bahar “melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat.”

Sementara pada kasus Novel Baswedan, yang notabene para pelakunya adalah polisi aktif, penegak hukum, dan sampai membuat penyidik KPK itu cacat kedua matanya, justru hanya menuntut 1 tahun penjara.

“Saya melihat pengadilan ini sebagai ‘panggung sandiwara’,” kata Laode.

Pada sidang yang berlangsung Kamis kemarin, 11 Juni 2020, jaksa menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, dengan pidana satu tahun penjara.

Dalam kasus yang lain, Ahmad Dhani juga hanya mengatakan “siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya” dituntut 2 tahun, dan akhirnya divonis 1 tahun.

Dalam kasus Ahmad Dhani, tidak ada korban tapi jaksa mampu menuntut tinggi. Sementara kasus Novel Baswedan, pelakunya polisi, korbannya catat tetap, jabatannya penyidik KPK penyelamat uang negara, vonisnya sangat rendah sehingga jadi bahan lelucon (fur/dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *