Muhammadiyah Kirim Tim ‘Jihad’ Kawal RUU HIP

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. (Foto: Ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengirim tim ‘jihad konstitusi’ untuk mengawal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Abdul Mu’ti mengatakan, hasil analisis tim ‘jihad konstitusi’ pengawal RUU HIP bentukan PP Muhammadiyah itu nanti akan disampaikan langsung kepada DPR.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Untuk mencermati dan memberikan masukan suatu undang-undang, Muhammadiyah membentuk tim khusus. Ini bagian dari jihad konstitusi,” ujar Mu’ti, yang juga Ketua Tim Pengawal RUU HIP bentukan PP Muhammadiyah dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Tim yang beranggotakan 15 orang itu merupakan amanat Muktamar Ke-47 Muhammadiyah di Makassar.

Menurut Abdul Mu’ti, RUU HIP itu penting dibahas secara khusus oleh Muhammadiyah agar isinya tidak menimbulkan kontroversi karena dianggap bertentangan dengan nilai yang terdapat dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

“Khususnya yang terkait dengan isu Partai Komunis Indonesia (PKI) dan kebangkitan komunisme serta perubahan Pancasila sebagai Dasar Negara,” tegas dia.

Adapun nama 15 tokoh Muhammadiyah dari kalangan akademisi yang ditunjuk oleh PP Muhammadiyah menjadi anggota tim pengawal RUU HIP, antara lain:

1. Dr Abdul Mu’ti MEd (Koordinator)
2. Dr M Busyro Muqoddas SH MHum
3. Prof Dr Syafiq A Mughni
4. Prof Dr Dadang Kahmad MSi
5. Drs Hajriyanto Y Thohari MA
6. Dr Agung Danarto MAg
7. Dr Trisno Raharjo Sh MHum
8. Prof Dr H Khudzaifah Dimyati SH MHum
9. Prof Dr Zakiyuddin Badhawy
10. Dr Asep Nurjaman MSi
11. Dr Yono Reksoprodjo ST DIC
12. Dr Phil Ahmad Norma-Permata MA
13. Prof Dr Syaiful Bakhri SH MH
14. Prof Dr Syamsul Anwar MA
15. Prof Dr Biyanto MAg.

Selain Muhammadiyah, sebelumnya Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) menyatakan keberatan dengan keseluruhan isi (bab, pasal dan ayat) dalam Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan meminta DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP.

Pengurus Pusat KB PII dalam pernyataan sikap tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum Nasrullah Larada dan Sekjen Asep Efendi menegaskan RUU HIP bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, dan apabila disahkan akan merusak dan mengacaukan aturan hukum bernegara.

“KB PII mendesak kepada Presiden untuk tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) pengiriman wakil pemerintah dalam pembahasan RUU HIP dan menolak membahasnya,” lanjut pernyataan sikap tersebut yang diterima hajinews.id di Jakarta, Jumat (12/5/2020).

KB PII juga mengajak kepada semua ormas keagamaan, organisasi profesi, kampus, LSM, media massa, dan komunitas masyarakat lainnya untuk bersama-sama mengkritisi dan menolak keberadaan RUU HIP karena akan merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara. (rah/berbagai sumber)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *