Novel Baswedan: Aneh, Serangan Level Maksimal Dituntut Minimal

Novel Baswedan. Foto: Antara
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Penyidik KPK Novel Baswedan menilai teror penyiraman air keras terhadap dirinya adalah serangan maksimal tetapi pelakunya malah dituntut hukuman minimal.

“Bayangkan, perbuatan level yang paling maksimal itu dituntut 1 tahun (penjara) dan terkesan penuntut justru bertindak seperti penasihat hukum atau pembela dari terdakwanya, ini hal yang harus diproses, dikritisi,” tegas Novel di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis (11/6) menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, selama 1 tahun penjara.

Menurut JPU, para terdakwa tak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Keduanya disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan. Akan tetapi, di luar dugaan ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.

“Tuntutan yang disampaikan JPU yaitu 1 tahun penjara ini tergambar sekali bahwa proses persidangan berjalan dengan aneh, banyak kejanggalan, dan lucu saya katakan,” ungkap Novel.

Alasannya, serangan terhadap dirinya dinilai ingin sebagai penganiayaan yang paling tinggi levelnya. “Penganiayaan yang direncanakan, yang dilakukan dengan berat menggunakan air keras, penganiayaan yang akibatnya luka berat, dan penganiayaan dengan pemberatan, ini level tertinggi,” tambah Novel.

Novel mengaku pernyataannya itu tidaklah bentuk emosinya namun bentuk keinginan menegakkan keadilan. “Saya melihat ini hal yang harus disikapi dengan marah. Kenapa? Karena ketika keadilan diinjak-injak, norma keadilan diabaikan ini tergambar bahwa hukum di negara kita tampak sekali compang-camping,” ungkap Novel.

Ketika potret penegakan hukum compang-camping dan asal-asalan, membuat nama Presiden Jokowi juga tampak tidak baik.

“Oleh karena itu saya berharap tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan. Selanjutnya bila pola-pola seperti ini tidak pernah dikritisi, tidak pernah diprotes dengan keras, dan kemudian Presiden juga membiarkan, saya sangat meyakini pola-pola demikian akan mudah atau banyak terjadi kepada masyarakat lain,” ujar Novel.

Menurut Novel, pembiaran terhadap masalah penegakan hukum malah akan memengaruhi kemajuan suatu bangsa. “Sekali lagi, saya tidak hanya melihat ini dari kepentingan saya pribadi, tetapi saya melihat sebagai kepentingan semua orang, terutama karena serangan kepada saya ini adalah upaya untuk menyerang pemberantasan korupsi dan ini berbahaya,” kata Novel menegaskan.

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menilai tuntutan yang disampaikan jaksa penntut umum satu tahun penjara terhadap para terdakwa peneror Novel Baswedan, tidak masuk akal dan seperti panggung sandiwara.

“Tidak dapat diterima akal sehat. Saya melihat pengadilan ini sebagai ‘panggung sandiwara’,” kata Laode di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Laode juga membandingkan tuntutan jaksa terhadap Habib Bahar Bin Smith dengan dua terdakwa penyiram air keras ke wajah Novel. “Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith,” ujar Laode.

Serupa dengan Laode, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan, ciderai keadilan, tidak masuk akal dan tidak dapat diterima.

Sahroni menilai alasan “tidak ada niatan” dan “tidak sengaja” yang dilontarkan jaksa penuntut tidak masuk akal dan tidak dapat diterima. Alasan tidak sengaja itu menurut Sahroni memalukan dan dalam hukum pidana tidak dikenal istilah “tidak sengaja”.

“Pernyataan jaksa ini menurut saya bukan mencederai keadilan lagi, tapi udah menciderai akal sehat. Tidak bisa diterima,” kata Sahroni, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Sahroni menilai bahwa alasan para terdakwa yang menyebut bahwa mereka “tidak sengaja” dan “tidak ada niatan” untuk melukai Novel Baswedan juga tidak masuk akal. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *