Pemerintah Paksakan New Normal dalam Situasi Abnormal

Saleh Partaonan Daulay. (Ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, Saleh Partaonan Daulay menilai kebijakan new normal yang dikeluarkan pemerintah belum layak diterapkan untuk saat ini karena masyarakat belum mengerti sepenuhnya tentang apa yang dimaksud new normal.

“Jadi ini menjadi persoalan, sesuatu yang tidak bisa didefinisikan secara jelas maka sesuatu itu tidak akan jelas juga implementasinya,” kata Saleh di Jakarta, Sabtu (13/6/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini juga mengungkapkan masyarakat yang terpapar virus Corona (Covid-19) kian hari semakin tinggi. Mengacu data pemerintah pada Jumat kemarin (12/6/2020), kasus positif di Tanah Air telah mencapai 36.406 orang,

Karena itu, lanjut Saleh pihaknya menilai belum bisa dilakukan kebijakan new normal untuk saat ini. “Karena kalau dihitung total yang sekarang terpapar dan dirawat adalah 23.193 orang. Berarti kan jumlahnya masih banyak sekali,” ujar Wakil Ketua Fraksi PAN ini.

Lebih lanjut Saleh menilai ada kesan bahwa pemerintah memaksakan penerapan new normal di saat situasi penanganan pandemi Covid-19 belum membaik secara signifikan. “Ini kan sebenarnya karena ada peningkatan jumlah pasien yang masih cukup signifikan itu kan abnormal keadaannya, tapi dicoba dimasukan ke new normal. Itu yang saya katakan tadi, new normal dalam situasi abnormal,” tegas Saleh menerangkan.

Sementara itu Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) merilis laporan terkait kondisi Covid-19 setiap negara di dunia. Salah satunya adalah Indonesia. Dalam WHO Indonesia Situation Report yang diterbitkan 10 Juni 2020, salah satu poinnya menyebutkan mengenai new normal.

Menurut WHO, ada tindakan-tindakan yang tidak bisa ditawar untuk menentukan new normal, yakni: isolasi cepat dari semua kasus yang diduga dan dikonfirmasi, perawatan klinis yang sesuai untuk mereka yang terkena Covid-19, pelacakan kontak ekstensif dan karantina semua kontak setidaknya 80 persen kasus baru dilacak dan kontaknya dikarantina dalam 72 jam setelah konfirmasi, setidaknya 80 persen kontak kasus baru dipantau selama 14 hari, dan memastikan bahwa orang sering mencuci tangan; memakai masker di tempat umum dan tempat kerja; serta menjaga jarak fisik minimal 1 meter dari yang lain.

Adapun yang terjadi di Indonesia, dilaporkan dalam situation report tersebut, jumlah kasus yang dilaporkan setiap hari tak sama dengan jumlah orang yang terinfeksi Covid-19 pada hari itu. Hal tersebut karena pelaporan hasil yang dikonfirmasi laboratorium dapat memakan waktu hingga satu pekan sejak pengujian. (rah/berbagai sumber)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *