Nadiem Izinkan Sekolah Tatap Muka, Ini Syarat-Syaratnya

Foto: Kompas
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA,  hajinews.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengizinkan sekolah kembali menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung. Keputusan ini disampaikan Nadiem dengan sejumlah syarat yang harus dilakukan sekolah dan daerah.

Syarat utama, sekolah harus berada di zona hijau yang diputuskan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Untuk saat ini karena hanya 6 persen populasi peserta didik kita di zona hijau, hanya mereka yang kita berikan untuk pemerintah daerah mengambil keputusan untuk melakukan sekolah tatap muka,” katanya melalui konferensi video, Senin (15/6).

Ia menuturkan dengan 6 persen siswa di Indonesia yang termasuk zona hijau, artinya sebagian besar siswa tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada tahun ajaran 2020/2021.

Syarat lain adalah pembukaan sekolah di zona hijau harus disetujui oleh pemerintah daerah dan komite satuan pendidikan.

Selanjutnya ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Yang utama, sekolah harus punya fasilitas kebersihan mulai dari toilet, wastafel, sabun cuci tangan, disinfektan, dan lain-lain.

Kedua, harus ada akses ke fasilitas kesehatan terdekat di wilayah sekolah. Ketiga, setiap warga sekolah wajib menggunakan masker.

Sekolah juga harus mempunyai termometer tembak untuk mengukur suhu warga sekolah dan tamu. Terakhir atau kelima, siswa dan guru yang boleh masuk hanya yang sehat dan tak punya penyakit komorbid.

Pembukaan sekolah dilakukan dengan beberapa tahap. Tak semua jenjang diperbolehkan langsung masuk pada tahun ajaran baru.

Pada Juli nanti, jenjang yang boleh belajar tatap muka termasuk SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, siswa paket C, SMP, MTs, dan siswa paket B.

Kemudian pada September, jenjang SD, MI, SLB dan siswa paket A baru boleh masuk. Dan terakhir bulan November jenjang PAUD dan nonformal boleh belajar tatap muka.

Jika didapati ada kasus positif maupun penambahan kasus dan perubahan warna zona pada daerah terkait, kegiatan sekolah akan kembali ditutup.

Bagi sekolah yang sudah dibuka ada beberapa penerapan dan aturan yang harus diperhatikan. Yang pertama jumlah siswa dalam satu kelas harus dipangkas 50 persen, atau paling banyak 18 orang untuk pendidikan dasar dan menengah.

Dalam hal ini, Nadiem menyerahkan kepada sekolah agar mengatur sistem belajar. Artinya, jadwal masuk sekolah akan dibagi atau menerapkan metode sif.

Kemudian siswa tidak boleh melakukan kegiatan di luar kelas selama sekolah. Siswa hanya boleh masuk kelas dan langsung pulang selesai belajar.

Ini berarti kegiatan istirahat di kantin, upacara, sampai ekstrakurikuler ditiadakan untuk sementara waktu.

Siswa dan guru yang sakit tidak diperkenankan masuk ke sekolah. Ini termasuk jika siswa atau guru punya keluarga yang sedang sakit di rumah.

Kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung ini pertama kali diizinkan sejak pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Maret 2020. PJJ diberlakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona.

Dalam praktiknya PJJ diterapkan berbeda-beda, tergantung akses fasilitas dan metode pembelajaran. Sejumlah pihak pun banyak yang mengeluhkan PJJ tak maksimal selama pandemi.

Kebijakan pembukaan sekolah di zona hijau bukannya tanpa kendala. Sejumlah pihak masih merasa khawatir, terutama orang tua murid karena harus melepas anak mereka ke sekolah di tengah pandemi corona.

Menanggapi kekhawatiran itu, Nadiem menekankan bahwa orang tua boleh melarang anaknya sekolah jika belum merasa nyaman. Artinya walaupun sekolah dibuka, anak tidak bisa dipaksa masuk jika orang tua tidak mengizinkan. (wh/cnn)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *