Din Syamsuddin: Hentikan Permanen RUU HIP

Din Syamsuddin. (dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dihentikan secara permanen.

“Dewan Pertimbangan MUI mendukung maklumat DP MUI bersama DP MUI seluruh Indonesia tentang RUU HIP untuk menghentikan pembahasannya,” tegas Ketua Wantim MUI Din Syamsuddin di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Din menyatakan penolakan RUU HIP itu bulat yang terdiri dari Wantim MUI dan Dewan Pimpinan MUI pusat dan daerah. Sementara anggota Wantim MUI sendiri diisi para pimpinan ormas Islam di Indonesia sehingga desakan penghentian RUU HIP itu kuat karena sangat representatif.

Adapun pemerintah dalam jumpa persnya menyebut meminta pembahasan RUU HIP yang diusulkan DPR untuk ditunda. Sedangkan Din Syamsuddin mengatakan unsur MUI meminta tindakan lebih nyata yaitu pembahasan dihentikan sama sekali.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu memberi penghargaan tinggi kepada pemerintah khususnya Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin yang atas nama pemerintah telah menyampaikan untuk menunda pembahasan RUU HIP.

“Dan Dewan Pertimbangan MUI meminta penundaan itu untuk selama-lamanya,” kata Din mengutip Taushiyah Dewan Pertimbangan MUI tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Din menambahkan Wantim MUI juga meminta pemerintah dan DPR untuk tidak mengusulkan dan membentuk produk hukum perundang-undangan yang dapat menimbulkan pertentangan masyarakat, merugikan masyarakat dan mengusik hal-hal dasar yang sudah menjadi kesepakatan di dalam berbangsa dan bernegara.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga mendesak proses RUU HIP dihentikan. “Sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian nasional,” tulis NU dalam keterangan resminya, Selasa (16/6/2020).

NU menegaskan Pancasila sebagai kesepakatan final tak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 berikut situasi batin yang menyertai rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945.

“RUU HIP dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarah pada krisis politik. Anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh founding fathers bisa koyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP yang polemis,” tegas NU dalam pernyataan tertulisnya. (rah/berbagai sumber)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *