Refly Harun: Jika Ragu, Dua Terdakwa Penyerang Novel Bebaskan Saja

Kolase Tribun (dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id,- Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun yang kini rajin membuat tayangan di Youtube menyempatkan diri datang menemui Novel Baswedan. Ia ingin mendalami seputar kasusnya yang disiram air keras hingga mata kirinya rusak. Sementara dua terdakwa yang diajukan jaksa hanya dituntut satu tahun penjara.

Dalam tayangan Youtube 14 Juni 2020, Refly Harun menilai bahwa kasus ini masih cukup misterius. Apalagi kasus yang seperti ini dimensinya tidak hanya hukum, tapi ada dimensi lain.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Karena banyak sekali wilayah gelap dan abu-abu dalam kasus ini,” ungkapnya.

Satu hal yang penting dalam kunjungan itu, Refly mengatakan dirinya juga bertanya apakah benar dua orang terdakwa itu merupakan dua orang yang menyiram air keras ke muka Novel.

“Dalam kunjungannya itu, ia menanyakan apakah Novel yakin kedua terdakwa yang menyiram air keras ke mukanya. Jadi memang saya bertanya kepada Novel, dia awalnya merasa dilecehkan dengan tuntutan satu tahun penjara yang ditujukan kepada dua terdakwa tersebut. Karena dia mengatakan unsur-unsur pemberatan itu terpenuhi semua,” baca Refly.

Refly melanjutkan bahwa hal itu harus diketahui dengan pasti.

“Tapi saya tanya hal paling subtantif, apa Novel yakin bahwa kedua orang terdakwa itu orang yang menyerang dirinya pada 11 April 2017 alias sudah tiga tahun lalu,” kata dia.

Menjawab pertanyaan itu, Refly mengatakan bahwa Novel sendiri ragu bahwa dua orang terdakwa memang orang yang menyiram air keras padanya. “Menurut Refly, Novel ragu kedua terdakwa itu yang menyiram air keras ke mukanya. “

“Ia menilai, kedua terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan jika memang bukan pelaku sebenarnya,” baca Refly.

Refly menilai, jika memang dua orang terdakwa itu bukan pelakunya juga seharusnya tidak boleh dihukum seharipun.

“Jadi maksudnya saya yang menilai, ya kalau bukan pelaku sebenarnya ya tidak boleh dihukum, walaupun dihukum seharipun,” lanjut dia.

“Namun, keduanya harus diperiksa lebih jauh agar otak penyerangan Novel terungkap. Saya tanya, yakin enggak bahwa yang terdakwa itu pelaku yang sesungguhnya? Novel sendiri mengatakan tidak yakin,” kayanya.

“Nah, kalau menurut saya, kalau memang mereka bukan pelaku yang sesungguhnya. Saya bilang ya mestinya mereka dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar Refly. (fur).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *