Belasan Ribu Orang Teken Petisi Tolak Jual Pertamina

Ilustrasi - Karyawan dan mitra kerja PT Pertamina RU IV Cilacap berangkat kerja dengan bersepeda. (Foto/Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Rencana Menteri BUMN, Erick Thohir, yang meminta PT Pertamina (Persero) melakukan penjualan saham anak usahanya ke publik atau Initial Public Offering (IPO) memunculkan kontroversi di masyarakat. Baru-baru ini muncul petisi penolakan atas rencana IPO anak usaha Pertamina itu.

Petisi dibuat oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu. Petisi tersebut sudah ditandatangani oleh belasan ribu orang hingga kemarin. Dalam petisi itu disebutkan bahwa penjualan saham anak usaha Pertamina ke publik tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Contohnya, UUD 1945 Pasal 33. Dalam ayat 2 Pasal 33 itu disebutkan, bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat 3: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Petisi itu juga mengutip UU Migas No 22/2001, di mana dalam pasal 4 ayat 1 menyebutkan, minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara. Lalu ayat 2, penguasan oleh negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai kuasa Pertambangan.

Selanjutnya mengutip juga UU BUMN No. 19/2003 Pasal 77 (A) dan (D)
Perseroan yang tidak dapat diprivatisasi adalah: (a) Persero yang dibidang usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan hanya dikelola oleh negara. (d) Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.

“Upaya dan cara membenahi Pertamina agar lebih maju sebenarnya sah-sah saja. Namun, penguasaan negara dan hak konstitusi rakyat terhadap BUMN tidak boleh di negosiasikan,” sebut petisi itu, Kamis (18/6/2020).

Adapun Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina EP (SPPEP), Tata Musthafa menyatakan pihaknya mendukung langkah yang dilakukan Serikat Pekerja di lingkugan Pertamina dalam upaya menolak rencana sistematis privatisasi unit-unit bisnis Pertamina.

Apalagi privatisasi tersebut dilakukan dengan pelepasan aset negara dengan pembentukan holding dan subholding serta pelepasan aset negara melalui skema IPO.

Untuk diketahui, Dirut Pertamina, Nicke Widyawati juga tengah mengkaji IPO untuk subholding di sektor hulu. Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir meminta Nicke melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) terhadap salah satu anak perusahaan. “Dua tahun ke depan Bu Nicke harus bisa meng-go public satu, dua subholding,” ujar Menteri Erick di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Menurut Erick, dengan perusahaan melakukan go public maka transparansi dan akuntabilitas akan menjadi lebih baik lagi ke depannya. Salah satu anak usaha yang telah lebih dulu go public adalah PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Ia mengatakan target IPO itu merupakan salah satu dari pengukuran kinerja atau key performance indicator (KPI).

Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Profesor Hikmahanto Juwana mengatakan tak ada undang-undang (UU), yang dilanggar dalam restrukturisasi dan rencana IPO subholding PT Pertamina (Persero), baik UU Migas maupun UU Perseroan Terbatas.

“Justru, restrukturisasi dan reorganisasi akan membuat operasional BUMN energi tersebut menjadi lebih lincah dan efisien. Menurut saya, tidak ada yang dilanggar. Masih masuk koridor aturan tersebut,” kata Hikmahanto di Jakarta, Rabu (17/6/2020). (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *