Kejagung: 3 Manajer Investasi Terima Aliran Duit Jiwasraya Terbesar

(Foto: Kontan)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Kejaksaan Agung terus mengusut kasus skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung menyebut ada tiga tersangka perusahaan manajer investasi yang diduga menerima aliran dana dari PT Asuransi Jiwasraya paling besar. Duit tersebut dialirkan oleh enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya yang saat ini sedang disidang.

Perusahaan pertama yang telah menjadi tersangka karena paling banyak menerima aliran dana hasil pembobolan PT Asuransi Jiwasraya  adalah PT PAAM dengan nilai Rp 2,142 triliun. Adapun manajer investasi kedua adalah PT DMI atau PAC dengan nilai total Rp 2,027 triliun. Selanjutnya, manajer investasi ketiga adalah PT PPI dengan total nilai Rp1,815 triliun. Semua duit masuk berupa reksa dana.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ketiga perusahaan manajer investasi ini mengelola dana Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 5,984 triliun. Artinya, hampir separuh dari total dana yang mengalir ke 13 tersangka korporasi dalam kasus ini senilai Rp 12,157 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, aliran dana hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke setiap perusahaan manajer investasi berbeda nilainya. Namun, jika ditotal, jumlahnya mencapai Rp 12,157 triliun untuk 13 perusahaan manajer investasi. “Jadi 13 korporasi MI ini menggoreng-goreng saham lewat produk masing-masing,” kata Hari seperti dikutip dari Bisnis, Jumat malam (26/6/2020.

Berdasarkan data Pusat Informasi Reksa Dana Otoritas Jasa Keuangan, PAAM memiliki modal dasar Rp 260 miliar dan modal disetor Rp 78 miliar. Perusahaan ini memiliki 18 produk reksa dana mulai dari reksa dana pasar uang, reksa dana saham, hingga reksa dana terproteksi.

Sementara itu PAC memiliki izin sebagai manajer investasi sejak 2013 dengan modal dasar Rp 100 miliar dan modal disetor Rp 25 miliar. Adapun PPI memiliki modal dasar Rp50 miliar dengan modal disetor Rp 25 miliar, dan saat ini tercatat memiliki 24 produk reksa dana.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo sebelumnya telah merespons ihwal penetapan 13 Manajer Investasi yang menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya. Menurutnya, saat ini 13 Manajer Investasi itu masih beroperasi.

“Sampai saat ini 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejagung,” kata Anto dalam keterangan tertulis, Kamis malam, 25 Juni 2020.  (rah/bisnis)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *