Operator Terbesar Pizza Hut di AS Terancam Bangkrut

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



WASHINGTON, hajinews.id – NPC International, perusahaan franchisee atau waralaba terbesar di AS yang mengoperasikan Pizza Hut (milik Yum Brands) mengajukan kebangkrutan Chapter 11 pada Rabu kemarin (1/7/2020). Kepailitan Bab 11 di AS ini membuat NPC dapat mengajukan rencana reorganisasi untuk membayar utang-utang mereka kepada kreditor secara bertahap.

Perusahaan ini mengoperasikan lebih dari 1.200 gerai Pizza Hut dan hampir 400 restoran Wendy’s.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Berbeda dengan sebagian besar industri restoran lainnya, Pizza Hut justru menjadi salah satu perusahaan langka yang melaporkan pertumbuhan penjualan gerai tokonya pada April dan Mei, berkat penjualan secara online dan jumlah pengiriman yang lebih tinggi.

Tapi pandemi coronavirus membuat penjualan Pizza Hut yang bertahun-tahun naik di AS kini merosot, dan NPC telah berjuang dengan beban utang sekitar $ 1 miliar atau setara Rp 14 triliun (asumsi kurs Rp 14.000/US$).

Sebetulnya ini bukan kabar baru. Pada Februari 2020, sumber Bloomberg juga mengabarkan soal kebangkrutan ini. Saat itu, sumber Bloomberg menyebutkan bahwa pemilik waralaba itu telah mulai bernegosiasi dengan para kreditornya.

Perusahaan berusaha untuk menyelesaikan restrukturisasi di luar pengadilan tetapi sedang mempertimbangkan kemungkinan mengajukan kebangkrutan dengan rencana pra-negosiasi.

Dan, pada Rabu kemarin, benar saja manajemen perusahaan yang didirikan tahun 1962 pun mengajukan kebangkrutan Chapter 11. Dengan Kebangkrutan Bab 11 ini berarti bahwa NPC dapat terus beroperasi sambil berupaya untuk mengubah bisnisnya.

Pizza Hut, yang dimiliki oleh Yum! Brands Inc (tercatat di New York Stock Exchange dengan kode saham YUM), mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa lokasi rantai pasokan pizza yang dikelola waralaba NPC masih terus melayani pembelian makanan.

Waralaba ini juga tengah melakukan pra-negosiasi perjanjian restrukturisasi dengan sebagian besar pemberi pinjamannya atau para kreditornya.

“Sementara pengajuan NPC Bab 11, kami melihatnya sebagai kesempatan untuk menciptakan masa depan yang lebih baik untuk restoran Pizza Hut NPC ke depan,” kata juru bicara Pizza Hut dalam sebuah pernyataan, dilansir CNBC International.

“Ketika NPC bekerja melalui proses ini, kami mendukung hasil yang menghasilkan organisasi dengan tingkat utang yang lebih rendah dan lebih berkelanjutan, fokus kepemilikan pada keunggulan operasional dan tingkat investasi restoran yang lebih besar.”

Dalam sebuah catatan yang diterbitkan Selasa sebelum pengajuan kebangkrutan, analis Cowen Andrew Charles memperkirakan bahwa Yum Brands berpotensi kehilangan hingga US$ 54,2 juta dari pendapatan royalti tahunan dan 13 sen dari pendapatan tahunan per saham jika NPC berhenti membayar biaya royalti.

Pizza Hut dan Wendy’s adalah kreditor NPC terbesar, menurut pengajuan kebangkrutannya.

NPC membuka lokasi Pizza Hut pertamanya pada tahun 1962 dan go public (masuk bursa) pada tahun 1984. NPC bergabung dengan sejumlah perusahaan lain yang telah mengajukan kebangkrutan selama pandemi, termasuk perusahaan induk Chuck E. Cheese, CEC Entertainment, perusahaan rental mobil Hertz, dan pengecer ritel J. Crew dan J.C. Penney.

Berdasarkan sejumlah literatur hukum, UU Kepailitan AS Bab 11, atau lebih dikenal sebagai Chapter 11 Bankruptcy (Kepailitan Bab 11) ini sebetulnya tidak mengharuskan sebuah perusahaan untuk menjual aset-aset perusahaan.

Debitur dapat mengajukan rencana reorganisasi untuk restrukturisasi utang secara bertahap. Selama proses Kepailitan Bab 11 pun, mereka dapat beroperasi seperti biasa untuk membantu membayar utang tersebut. (wh/cnbc)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *