PPDB 2020 Disebut Kekacauan Nasional, Nadiem Harus Evaluasi

Mendikbud Nadiem Makarim (dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



SEMARANG, hajinews.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta mengevaluasi sekaligus memperbaiki proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 tingkat SMA/SMK, kata Anggota Komisi X DPR A.S. Sukawijaya.

“Komisi X meminta pemerintah untuk memperbaiki (PPDB 2020) segera di tempat-tempat yang ‘geger’, ‘chaos’, harus berani ‘ngulang’, diulang lagi gak ada masalah sampai di daerah itu ditemukan formula yang tepat,” katanya di Semarang, Jumat (3/7/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pria yang akrab disapa Yoyok Sukawi itu bahkan mengungkapkan Komisi X DPR RI menyebut PPDB 2020 sebagai kekacauan nasional karena pelaksanaan di lapangan menimbulkan berbagai permasalahan.

Dia menjelaskan Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, olahraga, dan sejarah itu sudah pernah mengingatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim agar membuat regulasi yang mudah dimengerti oleh pemerintah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta ada penjabaran regulasi berdasarkan hasil kajian.

“PPDB yang kemarin itu belum sempat dikaji, belum sempat dicoba, tapi sudah dilaksanakan akibatnya begitu, masing-masing provinsi menerapkannya berbeda, itu sudah gak boleh, harusnya sama dan seragam,” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Selain itu, Komisi X DPR RI dari awal sudah mengingatkan Kemendikbud ketika ingin mengubah terkait dengan zonasi pada PPDB tahun ini karena PPDB tahun lalu sudah berjalan baik sehingga kalau diubah justru akan menimbulkan gejolak baru.

“Tapi pada saat itu Mendiknas merasa optimistis, yakin betul dengan kebijakan baru ini akan berjalan dengan baik,” katanya.

Sementara itu terkait ramainya protes pendaftaran PPDB di DKI Jakarta, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tidak menemukan kesalahan dalam PPDB DKI.

Teguh menyebut aturan yang ada dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan PPDB.

“Ya, (PPDB DKI) bisa tetap lanjut karena sudah berkesesuaian antara regulasi yang dikeluarkan Disdik DKI dengan Permendikbud (peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) di atasnya,” jelas Teguh. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *