MPR: Pemerintah Punya Waktu hingga 20 Juli Respons RUU HIP

Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Foto: Kompas)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebutkan pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespons Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang telah dikirimkan DPR. Menurut dia, 20 Juli merupakan batas waktu 60 hari setelah DPR mengirimkan RUU HIP kepada pemerintah.

Bamsoet mengatakan, pilihan sikap Pemerintah bisa dalam bentuk tidak mengeluarkan Surat Presiden (surpres) untuk pembahasan hingga batas waktu 20 Juli, mengembalikan kepada DPR karena adanya penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Atau menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang isinya mencoret semua materi RUU yang menjadi keberatan berbagai elemen masyarakat dan membatasinya hanya pada pengaturan eksistensi dan tugas pokok serta fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),” kata Bamsoet di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).

Selanjutnya, kata Bamsoet, pemerintah dapat juga mengajukan hak inisiatif dengan RUU baru sebatas penguatan BPIP misalnya seperti usul PBNU, agar tidak dipelintir judulnya yaitu langsung saja RUU BPIP.

Politisi Partai Golkar itu menilai, saat ini “bola” ada di tangan pemerintah, dan pemerintah punya waktu sampai 20 Juli untuk merespons.

“Semua Itu sangat tergantung pada dinamika yang ada di pemerintah dalam hal ini Presiden dalam mengkomunikasikannya dengan para pimpinan partai politik, terutama parpol pendukung pemerintah. Intinya, kita serahkan sepenuhnya pada keputusan pemerintah,” ujarnya.

Bamsoet menilai apabila pemerintah sudah mengambil keputusan, maka terserah kepada DPR, apakah akan langsung membahasnya bersama pemerintah atau menunggu hingga masa pandemi COVID-19 mereda.

Permintaan agar RUU HIP ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020 kembali muncul dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menkum HAM Yasonna Laoly, Jumat (3/7/2020).

Anggota F-PKS, Mulyanto, kembali mengusulkan agar RUU HIP ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020. Ia juga meminta penjelasan Yasonna terkait polemik RUU ini.

Menanggapi hal itu, Yasonna mengatakan pemerintah masih mengkaji dan memiliki waktu sebelum memberikan respons terkait RUU HIP. “Berkenaan dengan apa yang disampaikan tentang RUU HIP, menurut UU, pemerintah mempunyai waktu 60 hari dari usul DPR, merespons DPR. Tentunya respons apa yang terjadi di sana, pemerintah mempunyai beberapa opsi-opsi yang sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan-perkembangan yang ada,” jelas Yasonna. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *