DPR Itu Bukan Dewan Perwakilan Rezim
Oleh : M Rizal Fadillah
Rezim atau regime adalah bentuk pemerintah atau seperangkat aturan, norma budaya atau sosial yang mengatur operasi suatu pemerintah atau lembaga dalam interaksinya dengan masyarakat.
Menurut KBBI rezim adalah tata pemerintah negara atau pemerintahan yang berkuasa.
DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat bukan Perwakilan Rezim. Karenanya meskipun DPR dan Pemerintah sama sama menjadi institusi supra struktur politik, namun memiliki posisi yang berbeda. Pemerintah adalah pengelola negara dan “memerintah” rakyat, sementara DPR mewakili rakyat dan atas nama rakyat mengawasi jalannya pemerintahan.
Dalam kaitan RUU HIP penyimpangan dilakukan sejak dini yakni menggagas tanpa keterlibatan rakyat. Muncul diam-diam dengan penetapan kontroversial. Rakyat teriak setelah RUU inisiatif Dewan ini diserahkan kepada Pemerintah. Pemerintah bersikap mengambang dan “cari aman” dengan bahasa “menunda”. Mungkin juga harapannya terganjal. Ungkapan ketidaktahuan 100 % Presiden dipastikan hoaks.
Gelombang penolakan ternyata sangat masif dan dahsyat baik dalam bentuk deklarasi atau aksi. Hampir terjadi di seluruh Indonesia. Intinya mendesak RUU HIP agar dicabut atau dibatalkan. Rakyat menilai RUU ini berbau Komunisme dan membuka peluang bagi bangkitnya PKI. Misi terselubung dari konseptor atau pengusul terkuak oleh publik. Tuntutan pengusutan mengemuka.
DPR anehnya belum mengambil sikap jelas. Bahkan ada yang mencoba otak atik mengubah judul dari HIP menjadi PIP. Meski ada perbedaan isi dan arah tapi bahasan RUU ini sudah kehilangan ruh. Berganti judul apapun apakah PIP, BIP, SIP, RIP atau lainnya sudah tak berguna. Suara rakyat tegas yaitu tolak, hentikan atau batalkan. Lagi pula dengan mengganti nama dan isi RUU seharusnya masuk dalam proglegnas baru.
1 Komentar