Penempatan Dana untuk Menolong Bank Bukan Individunya

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah. (Foto: Katadata)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan bahwa penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal bukan untuk menyelamatkan orang-orang yang ada di dalam bank bermasalah tersebut.

“LPS tidak menyelamatkan pribadi-pribadi yang ada di dalam bank itu,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut dia, penempatan dana kepada bank yang berisiko gagal itu juga bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Halim menegaskan, penempatan dana itu diarahkan kepada bank yang masuk pengawasan intensif atau bahkan bank yang berada dalam pengawasan khusus berdasarkan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

LPS, lanjut dia, juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah itu sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan cakupan yang dilakukan OJK.

Halim menjelaskan bank bermasalah karena terdampak pandemi COVID-19 ini diperiksa oleh LPS untuk melihat kinerja keuangan dan terkait aset terutama kredit dan ketersediaan kualitas.

OJK, imbuhnya, sesuai dengan kewenangannya menentukan kesehatan bank meliputi kondisi modal, kemampuan menghasilkan keuntungan, profil risiko dan tata kelola.

“Kami menggunakan pemeriksaan ini untuk mendapatkan gambaran seberapa besar permasalahan keuangan yang dihadapi bank. Ini beda dengan yang dilakukan OJK,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, pemeriksaan bersama dengan OJK intensitasnya makin tinggi karena situasi akibat pandemi COVID-19.

Meski begitu, Halim mengungkapkan hingga saat ini belum ada permintaan dari bank untuk mendapatkan penempatan dana.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020, LPS dapat menempatkan dana kepada bank yang berisiko gagal mencapai 30 persen dari jumlah kekayaan LPS.

Penempatan dana pada satu bank, paling banyak mencapai 2,5 persen dari jumlah kekayaan LPS. Hingga saat ini total likuiditas yang dimiliki LPS mencapai Rp 128 triliun.

Periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali.

Apabila setelah mendapat kucuran dana dari LPS, bank tersebut tidak ada tanda perbaikan, bank tersebut akan dikembalikan kepada OJK untuk ditangani dan harus mengembalikan suntikan dana dari LPS. “Kalau misalnya tidak punya dana cukup, kami eksekusi agunan,” katanya. (rah/ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *