Baju Baru Tak Harus Dicuci

KH. Luthfi Bashori
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Baju Baru Tak Harus Dicuci

Oleh : KH. Luthfi Bashori

Bagaimana sikap kita, kalau membeli baju baru. Apakah baju baru yang kita beli harus dicuci dulu, karena kita tidak tahu misalnya apakah kena najis atau bagaimana lah gitu ?

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Maka para ulama berpendapat: Termasuk dari bid’ah yang tidak baik itu, kalau kita was-was atau suuddzan, misalnya kita membeli baju, kemudian kita katakan “Wah mungkin baju ini najis, kalau begitu akan saya cuci dulu !”.

Keyakinan yang seperti ini tidak boleh.

Kita harus menghukumi segala sesuatu itu secara dhahir.

اَلْإِسْلَامُ يَحْكُمُ بِالظَّوَاهِرِ

Islam itu menghukumi sesuatu dengan yang dhahir.

Kalau misalnya baju baru tersebut tampaknya sudah bersih dan bagus, maka tidak boleh kita menghukuminya sebagai baju najis. Jadi sebaiknya langsung dipakai.

Tapi andaikata kita tahu persis, baju tersebut ada kemungkinan najis, misalnya tatkala kita membeli, ternyata di tumpukan baju yang akan kita beli itu ada kencing atau kotoran tikus, maka kita boleh mengatakan “Rasanya baju ini kena kotoran tikus, jadi harus saya cuci !”

Maka dengan adanya indikasi seperti ini, jadi boleh kita cuci sebelum dipakai. Apalagi jika tampak ada ‘ainiyah najasah, ada dzatnya barang najis dan kita tahu persis, atau misalnya diberitahu oleh penjualnya.

“Pak, apa yang Bapak beli dari baju itu, kemarin saya lihat sendiri bahwa ada tikus yang kencing di situ, kalau Bapak mau ambil, silakan dicuci !”

Kalau kita yakin dengan keterangan dari penjualnya, maka secara hukum fiqh, di saat itulah kita diperintahkan untuk mencucinya sebelum dipakai.

Tapi kalau barang baru yang tidak ada indikasi terkena najis, ya tidak perlu dicuci, karena kalau dicuci, termasuk bid’ah yang tidak bagus.

Apalagi kalau setiap beli apa-apa, selalu ragu-ragu dan mengatakan, “Wah jangan-jangan barang ini terkena najis !”

Sikap seperti ini yang tidak boleh. Jadi setiap beli barang baru, kalau tidak ada indikasi kuat terkena najis, maka harus kita hukumi suci, dan hendaklah langsung dipakai dengan asas husnuddzan.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *