MPR: Kaji Ulang Pembukaan Sekolah di Zona Hijau

Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Foto/Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta agar pemerintah daerah dapat mengkaji ulang kebijakan pembukaan sekolah yang berada di kabupaten atau kota yang tergolong zona hijau.

Bamsoet mengatakan kajian ulang itu dibutuhkan karena masih banyak sekolah yang belum siap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 meski aturan pembelajaran tatap muka telah dibolehkan di beberapa wilayah zona hijau.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Mengkaji ulang pembukaan sekolah-sekolah yang tergolong zona hijau, mengingat masih banyaknya sekolah yang belum memenuhi seluruh syarat terutama yang berkaitan dengan kesiapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah,” kata Bamsoet di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Dia mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama pemda mendata ulang sekolah yang berada di zona hijau.

“Serta memeriksa seluruh kesiapan, khususnya yang berkaitan dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sebagai upaya pemerintah memastikan sekolah siap melaksanakan pembelajaran tatap muka,” kata Bamsoet.

Kemendikbud bersama pemda juga didorong untuk dapat memberikan bantuan bagi sejumlah sekolah guna memenuhi fasilitas-fasilitas penunjang protokol kesehatan. “Seperti pengadaan disinfektan, alat pengecek suhu tubuh dan face shield, sebagai syarat dibolehkannya membuka kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka,” kata dia lagi.

Lebih jauh Bamsoet mengimbau kepada setiap sekolah yang berada di zona hijau, agar tidak memaksakan untuk membuka sekolah apabila belum memenuhi seluruh daftar penunjang protokol kesehatan. “Tidak memaksakan apabila belum memenuhi penunjang protokol kesehatan dan persetujuan orang tua atau wali murid, mengingat tingginya risiko penularan COVID-19 di lingkungan sekolah,” tegas Bamsoet.

Sebelumnya Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, larangan kuliah dan sekolah langsung di sejumlah daerah saat ini untuk menghindarkan kampus dan sekolah menjadi sarana penularan Covid-19. “Jangan sampai kampus dan sekolah menjadi sarana penularan virus Covid-19,” ujar Nadiem di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Dia menyatakan, Kemendikbud berkomitmen untuk mengatasi pandemi dengan segenap daya dan upaya. Sekolah dan kampus, mempunyai potensi klaster penularan Covid-19. “Prioritas kami keselamatan dan kesehatan murid dan ortu (orangtua). Oleh karena itu, kita masih menerapkan PJJ (pendidikan jarak jauh),” kata Nadiem.

Pendidikan jarak jauh itu, terutama untuk sekolah-sekolah yang berada di zona merah, oranye, dan kuning. Untuk zona hijau dapat dilakukan di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan penularan.

Nadiem juga menegaskan bahwa prinsipnya adalah keselamatan dan kesehatan dan menjadi prioritas utama. “Jangan sampai sarana pendidikan sarana penularan virus. Ini adalah tanggung jawab kolektif insan pendidikan di Indonesia,” kata Nadiem. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *