Saat Adzan Masih Berkumandang Bolehkah Kita Salat ?
Namun, bolehkah melaksanakan salat ketika adzan masih berkumandang? Dalam hukum Islam dijelaskan masuknya waktu salat fardhu ditandai dengan dikumandangkannya adzan. Karena itu, jika ada yang melaksanakan salat ketika baru mendengar adzan hukumnya sah karena waktu salat telah tiba.
Kendati demikian, umat Islam tetap dianjurkan melaksanakan salat setelah adzan selesai dikumandangkan. Apalagi, pada saat mendengar adzan disunahkan terlebih dahulu untuk menjawabnya, bukan langsung melaksanakan salat.
Hal ini sebagaimana telah disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu ‘ala Syarh al-Muhazzab. Berikut penjelasannya:
“Al-Atsram berkata, ‘Saya pernah mendengar Abu Abdillah ditanya tentang seseorang yang langsung melaksanakan salat ketika mendengar adzan dan dia cepat-cepat rukuk. Maka dia (Abu Abdillah) menjawab; dianjurkan rukuknya setelah muadzin selesai adzan atau hampir selesai. Hal ini karena pernah dikatakan setan lari ketika mendengar adzan sehingga tidak layak cepat-cepat melaksanakan salat. Jika seseorang masuk masjid dan mendengar muadzin, maka disunnahkan menunggu muadzin hingga selesai adzan dan melafalkan seperti apa yang dikatakan muadzin agar bisa mendapatkan dua keutamaan. Jika tidak mengucapkan seperti apa yang diucapkan muadzin dan langsung mulai salat, maka tidak masalah. Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad.’”