Hikmah Pagi: Jangan Sepelekan Tentang Ghasab

janganlah ghasab
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



HAJINEWS.ID,- Ghasab, kata ini Allah sebutkan dalam al-Quran, yang sekaligus bisa membantu kita untuk memahami pengertiannya. Allah berfirman menceritakan dialog antara Musa dan Khidr,

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Perahu yang saya lubangi itu, milik seorang yang miskin yang bekerja di laut. Aku melubanginya, karena di seberang sana ada raja yang mengambil semua perahu dengan cara merampas. (QS. al-Kahfi: 79).

Dengan demikian, ghasab secara ringkas bisa kita artikan merampas.

Dalam Fiqh Sunah dinyatakan,

أخذ شخص حق غيره والاستيلاء عليه عدوانا وقهرا عنه

Mengambil hak orang lain dan menguasainya secara paksa. (Fiqh Sunah, 3/248).

Ada juga yang memberikan pengertian,

Mengusai harta orang lain secara paksa dan tidak ada keinginan untuk mengembalikannya.

Ghasab termasuk perbuatan maksiat dan kedzaliman. Termasuk makan harta orang lain dengan cara bathil. Allah berfirman,

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Janganlah kalian makan harta orang lain diantara kalian dengan cara yang bathil.” (QS. al-Baqarah: 188).

Contoh pemahaman yang salah tentang Ghasab,

Berkembang pemahaman bahwa orang yang meminjam barang orang lain tanpa seizin pemiliknya, misalnya: pinjam sandal di masjid untuk wudhu, atau pinjam sepeda teman untuk keperluan sejenak, disebut ghasab.

Pemahaman ini perlu diluruskan. Karena dalam ghasab, orang yang mengambil sejak awal punya tujuan untuk menguasai barang itu secara utuh tanpa ada keinginan untuk mengembalikannya.

Untuk kasus semacam ini, hukumnya kembali kepada standar yang berlaku di masyarakat.

Jika menurut standar masyarat, tindakan semacam ini tidak perlu izin, karena dinilai barangnya murah, seperti sandal, maka meminjam tanpa izin sesuai standar masyarakat tidak terhitung kesalahan. Dengan adanya standar ini, dia dihukumi seolah telah mendapat izin.

Sebaliknya, jika menurut standar masyarakat, meminjam barang tertentu harus izin pemilik, terutama barang mahal, seperti pinjam mobil, motor, laptop, maka tidak boleh memakainya tanpa seizin pemiliknya.

Memakai tanpa seizin pemiliknya, terhitung tindakan kedzaliman.

Sebagaimana berlaku dalam kaidah,

المعروف عرفا كالمشروط شرطا

Sesuatu yang menjadi urf di masyarakat, statusnya sebagaimana syarat.

(al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh, hlm. 306)

Allahu a’lam.

pengusahamuslim.com

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *