Label Halal Jangan Dijadikan Bisnis

Hamdan Zoelva. Foto: Tempo
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Ketua Umum Syarikat Islam (SI) Hamdan Zoelva  mendorong adanya percepatan pemeriksaan produk halal.

Namun, Hamdan Zoelva menginginkan agar pemeriksaan produk halal ini melibatkan ormas Islam yang dimasukkan di dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Seperti diketahui, saat ini otoritas sertifikat halal dipegang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hamdan Zoelva mengingatkan, agar urusan sertifikat halal jangan dijadikan sebagai urusan bisnis, tetapi harus dilihat sebagai urusan umat.

Dalam draf RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang tengah digodok DPR, SI memandang perlu dilakukan perubahan materi hukum di dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Karya khususnya Prosedur Jaminan Produk Halal terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU-JPH).

SI telah mengirimkan surat ke DPR tentang Pandangan SI atas RUU Cipta Kerja Terkait Jaminan Produk Halal. Ada tujuh hal yang disampaikannya.

Pertama, ketentuan pada Pasal 7, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14 ayat 2 huruf (f) Undang Undang Jaminan Produk Halal (UU-JPH) perlu ditinjau ulang agar dapat menciptakan kesetaraan posisi di antara ormas islam.

Kedua, kewenangan dalam proses penentuan dan penetapan kehalalan produk sebaiknya tidak hanya ditangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi bisa melibatkan sejumlah ormas islam lainnya.

Ketiga, Ormas islam yang berbadan hukum nantinya berwenang membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)-LPH sebagaimana maksud UU JPH berdasarkan pertimbangan MUI bersama-sama ormas Islam pendiri MUI.

Keempat, MUI bersama Ormas Islam mempunyai kewenangan sama untuk menetapkan fatwa kehalalan produk, memberikan sertifikasi auditor halal, dan akreditasi LPH bersama-sama BPJPH.

Kelima, SI setuju dengan diberikan kewenangan self-declair kepada pelaku UMKM untuk menetapkan sendiri kehalalan produknya, dengan juga menerapkan dan menegakkan sanksi-sanksi hukum terhadap produk-produk yang memalsukan kehalalannya. Self declare ini harus tetap ter-register dan dalam pengawasan LPH.

Keenam, Urusan sertifikat halal tidak boleh dipandang sebagai urusan bisnis LPH, tetapi harus dilihat sebagai urusan ummat yaitu kenyamanan umat memakan atau menggunakan produk halal, dan urusan kemajuan ekonomi umat.

Ketujuh, LPH bertanggung jawab secara hukum atas kehalalan produk yang direkomendasikannya. Apabila ditemukan kelalaian, maka LPH akan diberikan sanksi administratif dengan dicabut haknya untuk melakukan pemeriksaan halal hingga sanksi pidana.

Dengan mekanisme demikian, menurut Hamdan, seleksi yang sangat rumit dan menyulitkan bagi calon LPH tidak lagi terjadi, walaupun terpenuhinya syarat minimal adalah mutlak.

“Pendekatan ini akan mengatasi persoalan kerumitan seputar pendirian LPH, seperti yang sekarang terjadi,” tegasya. (wh)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *