HAJINEWS.ID,- Jika anda melakukan ibadah haji dan dan ternyata ada salah satu kewajiban yang tertinggal, maka agar haji tetap sah harus membayar dam.
Menurut bahasa dam berarti darah. Membayar dam adalah amalan ibadah yang wajib dilakukan oleh orang yang melakukan ibadah haji atau umrah akibat sebab-sebab tertentu, baik sebagai konsekuensi dari suatu ketentuan tata cara beribadah haji yang dipilih oleh jamaah (tamattu’ dan qirān) atau akibat suatu pelanggaran yang dilakukannya karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan atau justru menger-jakan sesuatu yang diharamkan dalam ibadah haji dan umroh.
Hikmah yang harus dipahami dari syariat membayar dam ini adalah bahwa ibadah haji tak ubahnya jihad menegakkan agama Allah SWT, yang di dalamnya sangat wajar jika darah syahid mengalir sebagai akibat dari jihad itu.
Menegakkan agama dengan jihad berarti membela iman kepada Allah SWT dan pada gilirannya mengangkat keyakinan bahwa “hidup dan mati adalah karena Allah, termasuk mati dengan mengeluarkan darah”.
Bagi Jamaah Indonesia, biasanya beribadah haji dengan cara haji tamattu diwajibkan untuk membayar dam atau denda.
Ibadah haji jenis ini, pada intinya setelah ihram, jemaah melaksanakan umrah wajib. Ihram –bersama ketentuan mengikat yang menyertainya– kemudian dilepas hingga puncak haji. Jemaah baru kembali berihram ketika wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, jumrah aqabah, dan tawaf ifadah.
Adapun ketentuan membayar dam bisa langsung ke pasar hewan beli kambing lalu disembelih di tanah haram. Ada pula yang diorganisir.
Beli Kupon Resmi
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), merekomendasikan jemaah haji untuk membayar dam dengan membeli kupon pembayaran dam yang disediakan Kerajaan Arab Saudi. Kupon yang dijual kantor pos Saudi ini dipatok senilai 475 real.
Pembayarannya dapat dilakukan di konter yang disebar di setiap sektor. Dengan cara ini, jemaah tak perlu repot-repot ke pasar hewan dan tempat penyembelihan. Kondisi fisik jemaah bisa tetap terjaga mengingat puncak haji menanti di tanggal 9 Dzulhijah. (Fur).