Tes Massal COVID-19 Perkantoran DKI Tanggung Jawab Perusahaan

Ilustrasi - Para pekerja di kawasan Jalan Jenderal Besar Sudirman, Jakarta Pusat. (Foto: MI)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menyatakan tes masal COVID-19, baik itu tes cepat (rapid test) maupun PCR di perkantoran, menjadi tanggung jawab dari perusahaan-perusahaan itu sendiri karena pihaknya tidak menyiapkan anggaran untuk itu.

“Disnaker tidak mempunyai anggaran untuk melakukan tes masif terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, tidak ada, karenanya dalam melakukan tes cepat terhadap semua pekerja itu dibiayai oleh perusahaan itu sendiri,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansah di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Namun, terhadap perusahaan yang tidak mampu melaksanakan pemeriksaan masal tersebut, kata Andri, pihaknya akan memfasilitasi mereka untuk dapat melakukan tes massal.

“Ketentuannya kita tetap berharap tes itu dilakukan oleh perusahaan tersebut. Apabila perusahaan itu tidak mampu, mungkin saya akan fasilitasi dengan Dinkes. Sebenarnya kita harus fasilitasi tetapi kita bisa melihat itu perusahannya mampu atau tidak. Jadi, itu kewajiban perusahaan untuk membiayai karyawannya yang sakit,” terang Andri.

Akan tetapi, sambung Andri, perusahaan yang ketahuan melanggar ketentuan kapasitas 50 persen diminta untuk menanggung sendiri tes pemeriksaan tersebut karena perusahaan itu dikategorikan ke dalam perusahaan yang mampu akibat melanggar ketentuan protokol kapasitas 50 persen tersebut.

“Supaya tidak terjadi seperti itu, lebih baik disiplin dan taat pada ketentuan,” ujarnya.

Berdasarkan dari data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, hingga 29 Juli 2020 ada 90 klaster COVID-19 di perkantoran dengan jumlah kasus 459.

Dari 90 klaster tersebut terdiri dari 20 klaster kementerian (139 kasus); 10 klaster badan/lembaga (25 kasus); 34 kantor di lingkungan Pemda DKI; satu klaster kementerian (empat kasus); delapan klaster BUMN (35 kasus) dan 14 klaster perusahaan swasta (92 kasus).

Satgas COVID-19 mengungkapkan dugaan sumber penyebaran klaster perkantoran. Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan, bisa jadi seseorang yang positif virus Corona sudah tertular kala dia berada di rumahnya atau sedang menaiki transportasi umum dari dan ke kantor. Dewi mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan saat masyarakat menggunakan transportasi umum.

“Mungkin positifnya bukan di kantor, mungkin positif entah dari rumahnya sudah dapat, di perjalanan, naik kendaraan umum. Itulah kenapa kita harus waspada, terutama yang menggunakan moda transportasi umum bersama seperti KRL, MRT,” kata Dewi dalam diskusi yang disiarkan di saluran YouTube BNPB, Rabu (29/7/2020). (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *