Perbankan Lakukan Restrukturisasi Rp 784,36 Triliun

Wimboh Santoso. (Foto: Tempo)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit untuk 6,73 juta debitur dengan total outstanding mencapai Rp 784,36 triliun hingga 20 Juli 2020.

Wimboh menyatakan dari jumlah tersebut outstanding restrukturisasi UMKM sebesar Rp 330,27 triliun berasal dari 5,38 juta debitur dan non UMKM Rp 454,09 triliun berasal dari 1,34 juta debitur.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Per 20 Juli progres perkreditan yang direstrukturisasi menggunakan POJK 11/2020 telah mencapai Rp 784,36 triliun dengan nasabah 6,73 juta,” katanya di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Lebih jauh Wimboh mengatakan terdapat 102 bank yang berpotensi mengimplementasikan restrukturisasi kepada 15,22 juta debitur dengan outstanding Rp 1.379,4 triliun hingga 20 Juli 2020.

Potensi tersebut terdiri dari 12,64 juta debitur UMKM dengan outstanding Rp 559,1 triliun dan 2,58 juta debitur non UMKM dengan outstanding Rp 820,3 triliun.

Kemudian berdasarkan data dari 183 perusahaan pembiayaan, terdapat 4,73 juta kontrak permohonan restrukturisasi dan sebanyak 362.529 kontrak masih dalam proses persetujuan per 28 Juli 2020.

Sedangkan jumlah kontrak restrukturisasi yang telah disetujui oleh perusahaan pembiayaan adalah sebanyak 4,09 juta debitur dengan outstanding Rp 151,01 triliun.

Wimboh menuturkan jumlah perkreditan yang dilakukan restrukturisasi oleh perbankan sudah mulai sedikit sehingga menandakan adanya momentum dari sektor usaha maupun perbankan untuk bangkit.

“Total restrukturisasi 25 persen sampai 30 persen meskipun kita perkirakan sebelumnya 40 persen. Kenyataannya lebih kecil dari yang kita perkirakan dan jumlahnya yang direstrukturisasi ini sudah mulai flat,” katanya.

Meski demikian, ia menyatakan terdapat potensi perpanjangan fasilitas dalam POJK No.11/POJK.03/2020 dengan melihat perkembangan kondisi hingga akhir tahun terkait jumlah sektor usaha yang sudah bangkit dan tidak bisa bangkit.

“Dalam POJK ini kita sebut satu tahun paling lama namun bagi pengusaha yang ingin tumbuh masih kita kasih ruang yang lama apabila diperlukan sehingga perpanjangan ini dimungkinkan,” ujarnya.

Wimboh mengatakan pihaknya akan melakukan kajian dan berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait rencana perpanjangan fasilitas dalam POJK 11/2020 tersebut.

“Nanti kami akan berembuk dengan perbankan apa jalan yang ditempuh jika memang bisa bangkit sehingga itu yang perlu perpanjangan,” tegasnya. (rah/ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *