Anies: Akumulasi Denda Pelanggar PSBB Rp 2,8 Miliar

Gubernur Anies Baswedan ada yang hilang di idul Adha
Anies Baswedan (dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan masyarakat harus semakin waspada terhadap penularan virus Corona (COVID-19) di Jakarta karena jumlah pelanggar masker semakin meningkat.

Anies mengungkapkan data pelanggaran pemakaian masker meningkat secara signifikan dalam sepekan terakhir. “Berdasarkan akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya hingga 10 Agustus telah mencapai Rp 2,87 miliar,” kata Anies di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Anies menyebutkan petugas Satpol PP mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Lalu, berikutnya terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli, dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar. Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar.

Anies menegaskan bahwa jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan bersama.

“Kami ingin menekankan ada sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi kali ini,” jelas Anies.
​​​​
Di sisi lain, Anies menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat dan juga tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan COVID-19 secara tertib selama masa PSBB Transisi.

“Terima kasih kepada kantor, tempat usaha, institusi yang telah membatasi 50 persen kapasitas pengunjung/karyawannya, memastikan pemakaian masker, menjaga jarak minimal 1 meter, menyediakan tempat mencuci tangan sebelum masuk, dan membersihkan fasilitas dengan disinfektan sebelum/sesudah kegiatan,” tutur Anies.

Sebelumnya Anies mengumumkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I diperpanjang untuk keempat kalinya dan akan berlaku selama dua pekan yakni mulai 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020.

“Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020,” ujar Anies.

Sementara itu, jumlah pasien positif COVID-19 di DKI Jakarta bertambah 621 orang per Kamis (13/8/2020), sehingga jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta hingga hari ini adalah 27.863 orang.

“Dari 621 kasus positif tersebut, 110 kasus adalah akumulasi data dari hari sebelumnya yang baru dilaporkan,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia.

Dwi menjelaskan, sebanyak 17.836 orang dinyatakan telah sembuh, 981 orang meninggal dan 9.044 orang masih dirawat atau isolasi. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar