Densus 88 Tangkap 15 Terduga Teroris Jaringan JAD dan MIT

densus 88
Foto: Anadolu Agency
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



HAJINEWS.ID – Sedikitnya 15 orang yang diduga sebagai anggota jaringan teroris berhasil ditangkap tim Datasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) Mabes Polri. Ke 15 orang tersebut diduga kelompok teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan, ke 15 orang tersebut ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di sekitar Bekasi dan Jakarta pada Rabu (12/8) lalu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Pada 12 Agustus, telah dilakukan penegakan hukum terhadap 15 tersangka tindak pidana terorisme kelompok JAD, pengiriman logistik dan pendanaan kelompok MIT, serta fasilitator pemberangkatan ke Suriah di wilayah DKI dan Jabar,” ujar Awi Setiyono dalam konferensi di Gedung Bareskrim, Jumat (14/8).

Awi mengungkapkan, penangkapan ke-15 tersangka dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda dalam satu hari. Namun, sebagian besar, atau 11 di antaranya ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Awi menyebut, dari ke-15 tersangka, 12 di antaranya merupakan jaringan kelompok JAD Koswara, yang diduga memiliki beberapa peran. Di antaranya pengiriman logistik, pendanaan, hingga fasilitator ke Suriah. Koswara sendiri merupakan mantan kurir ganja yang kini jadi terpidana teroris setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2016 silam.

Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial KIA alias Abu Hanifah alias Jack (33), AR alias Abu Fauzan (54), MF (21), S (30), M (45), ML (27), RN (22). Kemudian, OI (47), AA (24), H (44), MR (23), dan AH (54)

“Keterlibatan yang bersangkutan, pertama amir JAD. Kedua mengadakan i’dad dan kajian di goa Ciwadon, Jonggol Kabupaten Bogor pada 17-18 Agustus 2019,” papar Awi tentang keterlibatan KIA alias Abu Hanifah.

Sementara dua orang yang berperan dalam pengiriman logistik dan pendanaan MIT adalah  RFTP (24) dan SR (35). Kemudian satu sisanya inisial AR (42), menjadi fasilitator ke Suriah.

AR ditangkap pada Rabu (12/8) di salah satu perumahan di Kota Bekasi. Dia dituduh terlibat dalam proses pemberangkatan ke Suriah pada 2015, serta I’dad bersama kelompok JAD di Kepulauan Seribu, Jakarta pada 14 Juni 2019.

Kepada 15 tersangka, polisi mengenakan pasal 15 juncto pasal 7, dan pasal 13 huruf c, UU RI nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU nomor 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup. (wh)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *