Rocky Gerung: IPO Subholding Pertamina Melanggar Konstitusi

Rocky Gerung. (Foto: Tribunnews)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Pengamat politik dan kebijakan publik Rocky Gerung menilai rencana penjualan sejumlah anak perusahaan (subholding) strategis PT Pertamina (Persero) ibarat perdagangan organ tubuh terpenting dalam diri manusia.

Rocky mengamati melepaskan enam lini bisnis utama Pertamina dari induk perusahaan menjadi anak perusahaan adalah akal-akalan dengan tujuan agar dapat dijual kepada investor swasta dan asing.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Itu identik dengan jual-beli organ tubuh sendiri atau seperti pencuri sepeda motor yang kemudian menjual bagian-bagian (spare part) penting dari sepeda motor secara terpisah,” kata Rocky dalam seminar bertema “IPO Subholding Pertamina dalam Perspektif Kedaulatan Energi” yang digelar Lembaga Kajian Strategis Nusantara, Sabtu (15/8/2020).

Menurut Rocky selain melanggar konstitusi, rencana itu juga akan mengebiri Pertamina karena lini bisnis utamanya telah dipecah-pecah menjadi sejumlah anak perusahaan yang dimiliki investor swasta dan asing.

Lebih lanjut Rocky juga mengibaratkan Pertamina sebagai ibu yang menyusui bagi seluruh anak bangsa. Oleh karena itu dijual, maka saat itulah Pertamina tak lagi dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya menegakkan keadilan sosial, yaitu dengan memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia dapat menikmati bahan bakar minyak. “Selama ada rakyat yang tertinggal dan tersisih untuk mendapat minyak, maka negara abai terhadap keadilan sosial,” jelasnya.

Adapun Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai selama ini ada dua alasan utama IPO subholding yang dikemukakan Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina, yaitu transparansi dan pendanaan.

Namun, untuk mencapai kedua hal itu tidak harus melalui penjualan saham anak perusahaan strategis Pertamina yang melanggar UUD 1945 dan UU BUMN. Menurut Marwan, untuk transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik, yang harus dilakukan adalah dengan memperbaiki mental pemerintah dan pejabat atau pekerja BUMN.

Secara terpisah, ekonom The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip menyebutkan rencana initial public offering (IPO) subholding PT Pertamina (Persero) bukanlah bentuk privatisasi BUMN, sebab perusahaan yang masuk lantai bursa adalah anak usaha dan bukan saham BUMN Pertamina. “Tidak bisa disebut sebagai privatisasi BUMN dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ujar Sunarsip, Sabtu (15/8/2020).

Menurut dia, secara konseptual yang disebut privatisasi adalah berkurangnya saham pemerintah di induk perusahaan, sedangkan dalam rencana IPO anak usaha atau subolding Pertamina ini, saham pemerintah di BUMN tersebut sama sekali tidak berkurang. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *