Insentif Tarif Listrik Harus Diikuti Penurunan Harga BBM

BBM di SPBU Pertamina. (Foto: Merdeka)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mencermati bahwa untuk dapat mendongkrak daya beli masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini, pemberian insentif tarif listrik sebaiknya harus diikuti penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Pemberian insentif tarif listrik itu memang perlu dilakukan, namun belum mencukupi untuk dapat mengungkit daya beli masyarakat tanpa disertai kebijakan penurunan harga BBM,” kata Fahmy kepada Antara di Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Fahmy Lebih sejumlah studi membuktikan penurunan tarif listrik dan harga BBM secara simultan dapat menaikkan daya beli masyarakat yang memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. “Di tengah tren penurunan harga minyak dunia, sesungguhnya merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah untuk menurunkan harga BBM,” katanya.

Pemerintah menganggarkan dana dalam jumlah besar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui peningkatan pendapatan dan meringankan beban biaya yang ditanggung masyarakat.

Penganggaran dana PEN itu, menurut Fahmy, ternyata tak mampu mengungkit daya beli masyarakat. Pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2020 yang minus 5,32 persen merupakan salah satu indikator bahwa realisasi anggaran PEN belum mampu mengungkit daya beli masyarakat, hingga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. “Masalahnya adalah daya serap realisasi anggaran dana PEN di semua bidang masih sangat rendah,” ujarnya.

Harga BBM bulan Agustus tidak ada perubahan. Jenis-jenis BBM yang dijual PT Pertamina masih pada harga di Juli 2020.

Adapun salah satu pengukur ditetapkannya harga BBM adalah minyak mentah. Untuk penetapan ICP Juli 2020 yang mencapai USD42,23 per barel, naik USD3,19 per barel dari USD39,04 per barel pada Juni 2020. Hal tersebut tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 147 K/12/MEM/2020 yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif tanggal 5 Agustus 2020.

Berikut daftar harga BBM dari masing-masing SPBU Pertamina: Pertalite Rp7.650, Pertamax Rp9.000, Pertamax Turbo Rp9.850,  Bio Solar Rp9.400, Dexlite Rp9.500, Dex Rp10.200. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *