Kebakaran Gedung Kejagung Padam, Giliran Polisi Olah TKP

Foto: Istimewa
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



HAJINEWS.ID – Setelah berjibaku selama lebih dari 10 jam, petugas pemadam kebakaran akhirnya berhasil memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Setelah padam, kini pihak kepolisian melakukan olah Tempak Kejadian Perkara (TKP) untuk mengetahui penyebab kebakaran gedung tersebut. Saat ini kepolisian masih menunggu proses pendinginan yang dilakukan petugas pemadam.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mengetahui penyebabnya. “Nanti kita tunggu setelah olah TKP karena nanti ada tim Labfor yang akan datang untuk melaksanakan olah TKP, nanti hasilnya akan dilakukan penyidik baik dari jajaran Polres, Polda, dan Bareskrim,” ungkap Budi di lokasi, Minggu (23/8).

Menurutnya, guna kepentingan penyelidikan, pihaknya akan memasang garis polisi. Tujuannya agar pihak lain tidak ada yang masuk lokasi. Pemasangan dilakukan setelah mendapat izin dari petugas pemadam kebakaran.

“Kalau dari pemadam kebakaran menyatakan sudah dingin, baru kami dari jajaran kepolisian akan melaksanakan pemasangan police line. Jadi dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dibantu dengan Polda Metro Jaya akan melaksanakan olah untuk TKP yang ada di titik ini,” sambungnya.

Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam No. 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar sejak 19.10 WIB. Kebakaran melanda gedung di bagian depan yang dekat dengan jalan raya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, awal kebakaran terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Dari informasi awal yang dia terima api muncul dari lantai enam Gedung Utama tersebut.

“Perlu kami informasikan bahwa petugas keamanan dalam sekitar jam 7 (19.00 WIB) terjadi kebakaran diduga sumber apinya dari gedung utama lantai enam,” kata Hari, Sabtu (22/8) malam. (wh)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *