IDI: Klaster Pilkada Jadi Ancaman Baru Penularan Corona

Logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



MAKASSAR, hajinews.id – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan KPU dan Bawaslu agar memperhatikan protokol kesehatan demi menghindari adanya klaster baru penularan virus corona (COVID-19) yakni klaster Pilkada 2020.

Humas IDI Makassar dr Wachyudi Muchsin mengatakan sejak awal pandemi COVID-19 hingga saat ini, berbagai macam klaster penularan telah terbentuk dan diharapkan klaster baru tidak terjadi lagi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Sudah banyak klaster yang terjadi dan kemarin di masa pendaftaran, kita sama-sama melihat begitu banyak massa pendukung yang mengantar Bapaslon pergi mendaftar di KPU. Ini yang menjadi kekhawatiran kami,” ujarnya di Makassar, Ahad (6/9/2020).

Ia mengatakan kekhawatiran IDI Makassar berdasarkan hasil pantauan tahapan awal pesta demokrasi di tengah pandemi COVID-19, yakni pendaftaran calon kepala daerah, baik di Kota Makassar dan kabupaten/kota di Sulsel yang selalu dipadati massa pendukung.

Untuk itu, IDI menekankan pentingnya penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dokter Wachyudi menyesalkan banyaknya pihak mengabaikan protokol kesehatan padahal Presiden Joko Widodo sudah meminta agar Pilkada 2020 berjalan demokratis, jujur, dan adil, serta patuh menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat sebagai kebiasaan baru dalam tiap tahapan pilkada.

“Apa yang terjadi berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa calon kepala daerah melakukan pengerahan massa. Parahnya lagi, banyak di antara mereka mengabaikan protokol kesehatan,” terangnya.

Dokter Yudi, sapaan akrab Wachyudi Muchsin, meminta Menteri Dalam Negeri memberi sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020, baik itu KPU, Bawaslu serta kandidat calon kepala daerah.

Terutama soal ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan pilkada yang tertuang dalam Pasal 11 PKPU 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam, yakni pandemi COVID-19 yang saat ini bukannya melandai, tapi makin tinggi. “KPU dan Bawaslu sebagai wasit harus dievaluasi jika tak mampu sebagai pengawas dalam pilkada saat pandemi,” tegas dia.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 pada Ahad (6/9/2020) hingga pukul 12.00 WIB memperlihatkan, ada penambahan 3.444 kasus baru COVID-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan itu menyebabkan kasus COVID-19 di Tanah Air mencapai 194.109 orang.

Data pemerintah juga memperlihatkan kabar duka dengan masih bertambahnya pasien COVID-19 yang meninggal. Pada periode 5-6 September 2020, diketahui ada penambahan 85 pasien Covid-19 yang tutup usia, sehingga angka kematian akibat COVID-19 kini mencapai 8.025 orang. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar