Diumumkan Positif Corona, Bupati Muna Barat Laporkan Bupati Muna ke Polisi

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



HAJINEWS.ID – Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada memilih melaporkan Bupati Muna LM Rusman Emba ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Gara-garanya, Rajiun Tumada tersinggung karena diumumkan menderita virus corona (Covid-19) oleh koleganya Rusman Emba.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Seperti diketahui, baik Rusman maupun Rajiun akan bertarung di Pilkada Muna. Rajiun merupakan Bupati Muna Barat aktif dan maju di Pilkada Muna yang merupakan daerah tetangganya yang sekarang dipimpin LM Rusman Emba sebagai petahana.

Kuasa Hukum Rajiun, Sarifuddin mengatakan laporan terhadap Rusman dilayangkan ke Polda Sultra, Kamis (10/9) hari ini.

Safruddin dalam keterangan tertulisnya menyebut, Rusman tidak berhak mengumumkan identitas  pasien yang terinfeksi covid.

“Data tersebut seharusnya bukan dia yang mengumumkan. Selain itu secara blak-blakan ia menyebarkan identitas pribadi pasien Covid-19 yang merupakan rivalnya dalam Pilkada Muna ini. Diduga syahwat politik tidak bisa terpisahkan dari peristiwa ini,” jelasnya.

Kata Safruddin, data pasien tidak boleh diumbar begitu saja. “Ada aturannya. Apalagi sampai ada indikasi dipolitisir untuk menjatuhkan lawan politik. Ini kan cara-cara yang sangat licik,” beber Sarifudin.

Dia menuding, Rusman telah melanggar UU ITE Pasal 26 dan 45 Jo. Pasal 32 UU 44 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit Jo. Pasal 54 UU Keterbukaan Informasi Publik Jo. Pasal Permenkes 36 Tahun 2012. “Ancamannya penjara 4 tahun dan denda Rp 750juta,” tuturnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra Komisaris Besar Ferry Walintukan membenarkan laporan tersebut. “Laporannya sudah masuk dan diterima,” kata Ferry kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/9).

Ia menyebut, laporan itu terkait dengan keberatan Rajiun karena Rusman Emba mengumumkan identitas Rajiun ke publik bahwa terinfeksi virus corona.  “Ini soal kasus undang-undang ITE. Umumkan identitas terinfeksi virus corona,” imbuhnya.

Meski demikian, laporan itu baru sekadar diterima dan belum bisa diproses selama tahapan Pilkada 2020 berlangsung. “Nanti setelah selesai tahapan Pilkada baru diproses,” jelasnya.

Sementara itu, Rusman Emba mengaku laporan ke polisi merupakan hak setiap orang. Namun, kata dia, sebagai kepala daerah di Muna dia berhak atas keselamatan warganya.

Ia juga menyebut, telah memperoleh informasi valid dari beberapa instansi pemerintah bahwa Rajiun terinfeksi covid.

“Jadi saya berhak melindungi masyarakat saya dari bahaya virus ini. Tujuannya bukan untuk dipolitisir,” jelasnya.

Ia juga menyebut, status dia di Muna adalah Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang turut mengetahui bahwa Rajiun terinfeksi virus corona berdasarkan hasil laboratorium yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi Sultra.

Hal itu juga sudah terkonfirmasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dalam waktu hampir bersamaan menyatakan status Rajiun terinfeksi covid.

“Jadi, kita harus pahami bahwa aktivitasnya di Muna cukup tinggi dan berkumpul dengan masyarakat saya. Kalau ditutupi, ini juga bisa bahaya bagi warga yang rentan,” tuturnya. (wh)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *