Hikmah Malam: Berdusta Untuk Menyembunyikan Sedekah

berdusta untuk merahasiakan sedekah
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



HAJINEWS.ID,- Ada sebagian orang yang sengaja menyembunyikan sedekah dengan cara berdusta. Misalnya, dia bersedekah kepada seseorang dan karena hendak menyembunyikan sedekahnya, dia bilang kepada orang lain yang mengetahuinya bahwa hal itu bukan sedekah, melainkan membayar utang. Apakah berdusta dengan sedekah diam-diam sebagaimana contoh tersebut berdosa?

Dalam Islam, kita sangat dianjurkan untuk senantiasa bersedekah dengan berbagi rezeki dan harta kepada orang lain, terutama kepada fakir miskin, anak yatim, dan siapa pun yang membutuhkan. Ketika kita bersedekah, kita dianjurkan untuk menyembunyikannya dari orang lain agar tidak timbul riya’ di dalam hati kita.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menyembunyikan sedekah di dalam Islam disebut dengan sedekah sir. Menurut para ulama, berbohong dengan sedekah sir dengan tujuan agar tidak timbul riya’ dan pamer kepada orang lain hukumnya boleh, dan tidak berdosa.

Dalam kitab I’anatut Thalibin, Syaikh Abu Bakar Syatha menyebutkan bahwa tidak selamanya berbohong mendapatkan dosa. Terdapat beberapa kondisi yang boleh kita berbohong kepada orang lain untuk tujuan kemaslahatan dan kebaikan, termasuk berbohong dalam sedekah sir agar terhindar dari riya’.

Syaikh Abu Bakar Syatha dalam I’anatut Thalibin berkata sebagai berikut;

ليس المراد بالسر ما قابل الجهر فقط، بل المراد أن لا يعلم غيره بأن هذا المدفوع صدقة، حتى لو دفع شخص دينارا مثلا وأفهم من حضره أنه عن قرض عليه أو عن ثمن مبيع مثلا، كان من قبيل دفع الصدقة سرا. لا يقال هذا ربما امتنع، لما فيه من الكذب، لانا نقول: هذا فيه مصلحة، وهي البعد عن الرياء أو نحوه، والكذب قد يطلب لحاجة أو مصلحة، بل قد يجب لضرورة اقتضته

Artinya:

Maksud sir atau sedekah rahasia bukan lawan dari sedekah yang tampak saja, melainkan maksudnya adalah orang lain tidak mengetahui bahwa apa yang diberikan adalah sedekah.

Sehingga jika seseorang memberikan uang, misalnya, dan dia menampakkan kepada orang lain bahwa hal itu adalah hutang atau uang jual beli, misalnya, maka itu termasuk bagian dari sedekah sir.

Ini tidak bisa dikatakan terlarang karena di dalamnya ada kebohongan, karena kami bisa mengatakan bahwa di dalamnya ada kemaslahatan, yaitu terhindar dari riya’ dan semacamnya.

Selain itu, berbohong terkadang dianjurkan karena ada kebutuhan dan kemaslahatan, bahkan terkadang wajib karena ada kondisi yang mendesak untuk berbohong. (BS)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar