Faisal Basri: Payung Hukum Pandemi Lebih Utamakan Ekonomi daripada Kesehatan

Faisal Basri. Foto: Antara
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



HAJINEWS.ID – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mengkritik payung hukum yang muncul saat pandemi 6 bulan lalu karena tidak menjadi solusi penanganan COVID-19.

Faisal menyebut salah satunya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 sebagai contoh payung hukum yang lebih condong mengamankan keuangan dan perbankan dibanding kesehatan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Perppu 1/2020 ini bukan perppu tentang menangani COVID-19 secara extraordinary, melainkan untuk mengantisipasi masalah COVID-19 merembet sektor keuangan dan perbankan,” kata Faisal dalam seminar nasional Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia secara daring, Sabtu malam.

Faisal menilai seharusnya pemerintah mengeluarkan regulasi yang dapat menangani COVID-19 secara luar biasa (extraordinary).

Misalnya, kata dia, perppu agar alat pelindung diri (APD) bisa diproduksi oleh industri otomotif yang produksinya sedang anjlok.

“Dan macam-macam (perppu lain) yang semacam itu,” kata Faisal.

Selain itu, struktur pejabat yang mengisi organisasi Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional juga dinilai lebih condong pada penanganan perekonomian.

“Kita lihat Ketua Komite kebijakannya Menteri (Koordinator) Perekonomian, kemudian (wakil ketua) ada Menkeu, lalu ketua pelaksananya ada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” kata Faisal.

Selain itu, Gugus Tugas (Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19) yang sebelumnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sekarang bertanggung jawab kepada Menteri BUMN. (wh)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *